Pilkada di Kota Jambi, Pj Wali Kota Jambi Terbitkan SE Netralitas ASN

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih

Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih

Dijelaskan SE itu diterbitkan menindaklanjuti SE Gubernur Jambi Nomor : 5351/SE/BKD-5.3/VIII/2024 Tanggal 30 Agustus 2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya Serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, serta menindaklanjuti SE Ketua BAWASLU Provinsi Jambi Nomor : 294/PM.00.01/K/JA/08/2024 tentang Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan. Selain itu juga mempedomani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Selain itu, arahan tentang netralitas kepada jajaran di Pemerintah Kota Jambi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Daerah dan Sekda se-Indonesia yang diprakarsai oleh Bawaslu RI beberapa waktu yang lalu,” jelas Pj Wali Kota Jambi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sri menyebut terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam Pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.

“Netralitas pegawai ASN maupun pegawai non ASN di lingkup Pemerintah Kota Jambi itu penting untuk memastikan ASN netral, tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta Pemilu tertentu,” Sebutnya.

Sri menambahkan, meski dalam berbagai kesempatan telah sering disampaikan, namun saat ini menjadi amat penting, mengingat tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye Paslon.

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Jambi Musnahkan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan Lapptop Bekas Senilai Rp3,64 Miliar
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jambi Gelar Job Fair dan Bazar UMKM di Lippo Mall Plaza
Sidang Perdana Korupsi Zat Kimia PDAM Jambi Sederet Eks Pejabat Terseret Jadi Saksi
Wujud Kepedulian Sosial, DPD Golkar Provinsi Jambi Sembelih 10 Sapi dan 4 Kambing pada Idul Adha 2026
Polda Jambi Musnahkan Rekor Barang Bukti: 20 Kg Sabu, Ekstasi dan Cairan Vape Etomidate
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Bocah Hanyut di Jambi 2,5 KM dari Lokasi Kejadian
Petaka Hujan Sore: Bocah 7 Tahun di Paal Merah Jambi Hilang Terseret Arus Deras Parit
3.306 Jemaah Calon Haji Jambi Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci, Pemprov Beri Subsidi Transportasi Rp 40 Miliar
Berita ini 166 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:53 WIB

Bea Cukai Jambi Musnahkan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan Lapptop Bekas Senilai Rp3,64 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:29 WIB

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80: Polda Jambi Gelar Job Fair dan Bazar UMKM di Lippo Mall Plaza

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:59 WIB

Sidang Perdana Korupsi Zat Kimia PDAM Jambi Sederet Eks Pejabat Terseret Jadi Saksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:45 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, DPD Golkar Provinsi Jambi Sembelih 10 Sapi dan 4 Kambing pada Idul Adha 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:54 WIB

Polda Jambi Musnahkan Rekor Barang Bukti: 20 Kg Sabu, Ekstasi dan Cairan Vape Etomidate

Berita Terbaru