Sidang Perdana Korupsi Zat Kimia PDAM Jambi Sederet Eks Pejabat Terseret Jadi Saksi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (18/6/2026). (Foto: Istimewa)

Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (18/6/2026). (Foto: Istimewa)

JAMBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia tahun 2021–2023 pada Perumda Tirta Mayang Kota Jambi memasuki babak baru. Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (18/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kerugian negara yang mencapai Rp4,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian tersebut terjadi akibat proses pengadaan barang yang menabrak banyak aturan. JPU Kukuh menyatakan bahwa proyek pengadaan zat kimia pembersih air ini berjalan tanpa surat izin yang sah. Selain itu, jaksa menemukan adanya manipulasi Harga Perkiraan Sementara (HPS) sejak awal proyek.

Sederet Nama Mantan Pejabat Masuk Daftar Saksi
Sidang ini menarik perhatian publik karena menyeret sejumlah mantan petinggi Perumda Tirta Mayang (PDAM) ke dalam daftar saksi. Beberapa nama yang disebut oleh JPU di antaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Ir. Masrizal (Mantan Plt. Direktur Utama periode 2020–2021)
  • Dwike Riantara (Mantan Direktur Utama periode 2021–2026)
  • Husen (Mantan Plt. Direktur Teknik)
  • Eko (Mantan Kepala Bagian/Senior Manajer Produksi)
  • Mila Sari Listia Dewi (Senior Manajer PDAM saat ini)
  • Yuni Yulianti (Perwakilan PT DHS selaku rekanan)

Sorotan pada Perencanaan Proyek
Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah keterlibatan terdakwa MZ (Direktur Teknik yang dilantik Maret 2021). Jabatan MZ sebenarnya hanya melanjutkan perencanaan pengadaan yang sudah digodok oleh pejabat pendahulu sejak tahun 2020.

Hal ini memicu pertanyaan dari penasihat hukum terkait mengapa proses perencanaan awal di tahun 2020 oleh pejabat lama justru tidak tersentuh hukum, padahal total total kerugian dihitung sejak kontrak tahun 2021.

Ajukan Keberatan (Eksepsi)
Merespons dakwaan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa MZ dan Heri langsung menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Tatap akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Sosial, DPD Golkar Provinsi Jambi Sembelih 10 Sapi dan 4 Kambing pada Idul Adha 2026
Polda Jambi Musnahkan Rekor Barang Bukti: 20 Kg Sabu, Ekstasi dan Cairan Vape Etomidate
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Bocah Hanyut di Jambi 2,5 KM dari Lokasi Kejadian
Petaka Hujan Sore: Bocah 7 Tahun di Paal Merah Jambi Hilang Terseret Arus Deras Parit
3.306 Jemaah Calon Haji Jambi Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci, Pemprov Beri Subsidi Transportasi Rp 40 Miliar
Dukung Transformasi Digital, Polda Jambi Terapkan Kebijakan WFH Setiap Hari Rabu
Kapolda Jambi Pecat Tidak Hormat 4 Polisi Pelanggar Kode Etik Berat
Danrem 042/Gapu Tegaskan Kesiapan TNI Kawal Program Strategis Menteri LH Transformasi Sampah Jadi Energi di Jambi
Berita ini 91 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:59 WIB

Sidang Perdana Korupsi Zat Kimia PDAM Jambi Sederet Eks Pejabat Terseret Jadi Saksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:45 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, DPD Golkar Provinsi Jambi Sembelih 10 Sapi dan 4 Kambing pada Idul Adha 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:54 WIB

Polda Jambi Musnahkan Rekor Barang Bukti: 20 Kg Sabu, Ekstasi dan Cairan Vape Etomidate

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:57 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Bocah Hanyut di Jambi 2,5 KM dari Lokasi Kejadian

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:33 WIB

Petaka Hujan Sore: Bocah 7 Tahun di Paal Merah Jambi Hilang Terseret Arus Deras Parit

Berita Terbaru

Vinsensius, S.Fil., M.M. adalah dosen di Akademi Keuangan dan Perbankan Grha Arta Khatulistiwa Pontianak. (FOTO : Dok. Pribadi Vinsensius, S.Fil., M.M)

Republik

Literasi Keuangan sebagai Modal Sosial Masyarakat

Kamis, 18 Jun 2026 - 17:13 WIB