PEKANBARU, 30 Juli 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru resmi menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan anggaran dengan modus “jatah preman” di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Sidang putusan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru selaku Hakim Ketua, Delta Tamtama. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Delta Tamtama secara tegas menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pidana kurungan dan denda, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Abdul Wahid menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan mengarahkan sistem “satu komando” untuk mengumpulkan dana secara paksa dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau demi kepentingan pribadinya.
Vonis ini diketahui jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Merespons putusan tersebut, Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya langsung menyatakan sikap untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena mengklaim adanya unsur rekayasa politik dan fakta persidangan yang diabaikan. Sementara itu, JPU KPK menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir atas vonis majelis hakim.*
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar