Terbukti Bersalah Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid di Vonis 2 Tahun Penjara

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Riau Ninaktif Abdul Wahid memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/26). (Foto: Dok. Istimewa/detik.com)

Gubernur Riau Ninaktif Abdul Wahid memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/26). (Foto: Dok. Istimewa/detik.com)

PEKANBARU, 30 Juli 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru resmi menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan anggaran dengan modus “jatah preman” di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Sidang putusan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru selaku Hakim Ketua, Delta Tamtama. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Delta Tamtama secara tegas menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dan pidana selama dua tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar Hakim Ketua Delta Tamtama saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama, Kamis (30/7/26) disiarkan secara dlive.

Selain pidana kurungan dan denda, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tambah Hakim Ketua Delta Tamtama.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Abdul Wahid menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan mengarahkan sistem “satu komando” untuk mengumpulkan dana secara paksa dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau demi kepentingan pribadinya.

Vonis ini diketahui jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Merespons putusan tersebut, Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya langsung menyatakan sikap untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena mengklaim adanya unsur rekayasa politik dan fakta persidangan yang diabaikan. Sementara itu, JPU KPK menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir atas vonis majelis hakim.*

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Nyatakan Banding
OTT KPK Tangkap Pejabat PUPR Riau, Kabarnya Gubernur Juga Ikut Diamankan
Dampak Pertamina UMK Academy 2025: Bisnis UMKM Makin Maju, Pasar Kian Luas
Pedagang Keluhkan Kebijakan Pj Bupati Inhil yang Tidak Berpihak kepada Masyarakat Kecil
BPBD Riau Sebut 29 Pendaki Terjebak Erupsi Gunung Marapi Berasal dari Riau
Kader Golkar Ini Malah Dukung Anies-Muhaimin
Tokoh Melayu Indragiri Hulu Yakin Lebih 80 Persen Masyarakat Riau Pilih Anies-Muhaimin
Berita ini 12 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:48 WIB

Vonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Nyatakan Banding

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:10 WIB

Terbukti Bersalah Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid di Vonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 4 November 2025 - 00:30 WIB

OTT KPK Tangkap Pejabat PUPR Riau, Kabarnya Gubernur Juga Ikut Diamankan

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:17 WIB

Dampak Pertamina UMK Academy 2025: Bisnis UMKM Makin Maju, Pasar Kian Luas

Selasa, 12 Maret 2024 - 19:55 WIB

Pedagang Keluhkan Kebijakan Pj Bupati Inhil yang Tidak Berpihak kepada Masyarakat Kecil

Berita Terbaru

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memeluk erat istrinya, Henny Sasmita, sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membacakan vonis 2 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau. (Foto: Dok. Istimewa/detik.com)

Riau

Vonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Nyatakan Banding

Kamis, 30 Jul 2026 - 17:48 WIB