PEKANBARU – Terdakwa Abdul Wahid secara resmi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap dirinya. Langkah hukum ini diambil karena pihak terdakwa menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka, Majelis Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya. Selain hukuman kurungan badan, hakim juga menjatuhkan sanksi denda finansial subsider kurungan.
Merespons putusan tersebut, Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya langsung menyatakan sikap tidak menerima vonis dan memilih menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa banyak fakta pembelaan dan bukti yang diabaikan oleh majelis hakim dalam menyusun pertimbangan putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataannya usai sidang, Abdul Wahid menegaskan ketidakbersalahannya dan menyebut kasus yang menjerat dirinya kental akan muatan rekayasa.
“Namun dari keputusan hakim itu saya lihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya dan fakta-fakta persidangan diabaikan. Maka oleh karena itu, saya menyatakan banding ke tingkat yang lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan,” ujar Abdul Wahid dilangsir dari rri.co.id, Kamis (30/7/26).
Upaya banding ini diajukan untuk mencari keadilan yang seutuhnya dan membersihkan nama baik klien kami. Memori banding akan segera disusun dan diserahkan dalam waktu dekat sesuai dengan tenggat waktu yang diatur undang-undang.
“Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa. Saya rasa ada nilai-nilai politis di balik ini sehingga saya tetap dijatuhkan hukuman. Namun, saya yakin ada ruang-ruang keadilan dititipkan Tuhan di ruang yang lain,” tambahnya.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan bahwa memori banding akan segera disusun secara komprehensif untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi Riau. Tim hukum meyakini bahwa di tingkat banding nanti, pembelaan kliennya akan diperiksa secara lebih objektif dan imparsial berdasarkan fakta hukum yang utuh.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar