“Tugas Saya adalah mengingatkan kepada teman-teman semuanya, bahwa tahapan Pilkada serentak saat ini sudah memasuki masa kampanye, tentu akan semakin tinggi pula persoalan yang dihadapi, banyak hal pula mungkin yang akan dilakukan oleh para peserta kontestan untuk meraih kemenangan. Oleh karena itu, kesempatan ini saya gunakan untuk mengingatkan kembali ASN Kota Jambi harus bersikap Netral,” tambahnya.
Sri kembali menegaskan, pegawai ASN dan non ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan kepentingan siapapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pegawai ASN dan non ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara membuat keputusan ataupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegasnya.
Kata Sri perlunya netralitas itu untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat kepada aparatur pemerintah.
“Termasuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, menjaga profesionalitas dan integritas, serta mendukung terselenggaranya demokrasi dan Pilkada yang berkualitas,” kata Sri.
Pj Wali Kota Jambi itu juga memaparkan sanksi yang akan diterima Pegawai ASN dan non ASN yang bersikap tidak netral, dimulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat yang telah di atur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam kesempatan itu, Sri juga mengungkap data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Provinsi Jambi yang dirilis oleh Bawaslu.
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya