Dia juga menyampaikan, beberapa poin yang tercantum dalam SE Wali Kota Jambi Tentang Netralitas ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota dalam Pemilihan Umum.
“Pertama; Bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dengan tidak terlibat dalam politik praktis, Kedua; Melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan non ASN dalam penyelenggaraan pemilihan, Ketiga; Pembinaan dan pengawasan secara intensif sikap dan perilaku terhadap ASN dan non ASN, Kepala Perangkat Daerah selalu melakukan pembinaan dan pengawasan terkait netralitas di intemal perangkat daerah. Dan terakhir adalah, tindakan dan penjatuhan sanksi hukuman disiplin apabila terdapat pelanggaran terhadap netralitas ASN dan non ASN sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Sekda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan itu, turut ditampilkan penayangan video singkat tentang potensi serta dampak yang ditimbulkan akibat ketidaknetralan aparatur di lingkungan pemerintahan. Penayangan video sosialisasi itu diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Berikut link SE Wali Kota Jambi Nomor : HKM.05/12/EDR/IX/HKU/2024 Tanggal 24 September 2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 : DOWNLOAD
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal