Lanjut Kombes Agus Tri Waluyo katakana dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu terbungkus didalam Amplop Putih; Uang Tunai sejumlah Rp. 4.406.00.
“Sekarang pelaku kita amankan diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya LS disangkakan Pasal 114 ayat 2 (Dua) dan atau Pasal 112 ayat 2 (dua) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.*
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2