Polda Bersama Pemprov Jambi Tindaklanjuti Edaran Kementerian ESDM Terkait Angkutan Batubara, Ini Hasilnya

- Redaksi

Sabtu, 14 Mei 2022 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bersama Pemprov Jambi Rapa Menindaklanjuti Edaran Kementerian ESDM Terkait Angkutan Batubara Jum'at (13/5/22). FOTO : Humas Polda

Polda Bersama Pemprov Jambi Rapa Menindaklanjuti Edaran Kementerian ESDM Terkait Angkutan Batubara Jum'at (13/5/22). FOTO : Humas Polda

JAMBIKepolisian Daerah Jambi bersama Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait lainnya menggelar rapat tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Dirjend Pertambangan Kementrian ESDM, Jum’at (14/5/22).

Rapat di pimpin oleh Asisten 1 di dampingi oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi dan turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kadishub Provinsi Jambi, Inspektorat Dirjen Pertambang dan stake holderlainnya.

Disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa meneruskan petunjuk Kapolda terkait tindak lanjut daripada SE Dirjend Pertambangan yang sudah turun 2 sesi namun belum ada realisasi secara nyata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita Polda Jambi dan stakhoder lainnya telah melakukan sosialisasi, dan berbuat terkait angkutan batubara,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ini Pj Bupati Muaro Jambi, Tebo dan Sarolangun

Selanjutnya, Kombes Pol Dhafi menjelaskan situasi jalur batu bara dalam bentuk anev kasus lakalantas yang dominan terjadi melibatkan angkutan batubara dan merupakan penyumbang terbesar sehingga memang perlu jalur khusus untuk angkutan batu bara.

Ditambahkan Dirlantas, Kita minta agar Dirjen Pertambangan melalui Inspektoratnya segera melaksanaka aturan sesuai Permen ESDM NO 7 TH. 2020, Khususnya dalam hal Manajemen pengendalian operasional Angkutan Batubara sesuai peraturan tersebut.

Kita ketahui dimana angkutan batubara harus terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP, dan menjadi tanggung jawab perusahaan pemegang IUP sehingga bisa menentukan jam operasional, batas maksimum muatan dan ketertiban di jalan raya.

BACA JUGA :  Gubernur Salurkan JPS Covid-19 Tahap II untuk Masyarakat Batanghari

Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan oleh truk angkutan batubara akan dijatuhkan sanksi kepada pemegang IUP berupa penghentian sementara waktu operasi produksi, sampai pencabutan izin, seperti yang tertuang dalam Permen ESDM tersebut.

“Truk / angkutan batubara yang belum memasang nomor lambung (yang dikeluarkan oleh Dishub) tidak boleh beroperasi pertanggal 20 Mei 2022,” tegas Dir Lantas.

Tidak hanya itu, Kombes Pol Dhafi menyampaikan aturan terkait pemeliharaan jalan juga bagian tanggung jawab pemegang IUP yang selalu berkoordinasi dengan PUPR Provinsi Jambi dan Balai Pemeliharaan Jalan Nasional khusus jalan yang di lintasi Angkutan Batu Bara (sesuai Surat  Keputusan Menteri ESDM th 2018 tentang Kaidah Pelaksanaan Pertambangan yang baik), dan itu di benarkan oleh Inspektorat pengawasan dari Dirjen Pertambangan yang hadir pada saat rapat tersebut.

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Provinsi Jambi

“Kita berharap semoga kedepannya Lalulintas di Provinsi Jambi bisa lebih baik dengan tertatanya angkutan batubara,” tutup Dir Lantas.

Selanjutnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory juga menegaskan dalam pengisian BBM truk batubara harus menggunakan BBM Non subsidi sehingga tidak menggunakan BBM subsidi dan menyebabkan antrian panjang di SPBU dan kemacetan. [Lanjut Halaman Berikutnya].

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional
Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM
M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu
936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas
Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:16 WIB

Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM

Jumat, 25 April 2025 - 14:40 WIB

M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi

Rabu, 9 April 2025 - 18:52 WIB

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:44 WIB

936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas

Berita Terbaru