Polda Bersama Pemprov Jambi Tindaklanjuti Edaran Kementerian ESDM Terkait Angkutan Batubara, Ini Hasilnya

- Redaksi

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bersama Pemprov Jambi Rapa Menindaklanjuti Edaran Kementerian ESDM Terkait Angkutan Batubara Jum'at (13/5/22). FOTO : Humas Polda

Polda Bersama Pemprov Jambi Rapa Menindaklanjuti Edaran Kementerian ESDM Terkait Angkutan Batubara Jum'at (13/5/22). FOTO : Humas Polda

JAMBIKepolisian Daerah Jambi bersama Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait lainnya menggelar rapat tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Dirjend Pertambangan Kementrian ESDM, Jum’at (14/5/22).

Rapat di pimpin oleh Asisten 1 di dampingi oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi dan turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kadishub Provinsi Jambi, Inspektorat Dirjen Pertambang dan stake holderlainnya.

Disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa meneruskan petunjuk Kapolda terkait tindak lanjut daripada SE Dirjend Pertambangan yang sudah turun 2 sesi namun belum ada realisasi secara nyata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita Polda Jambi dan stakhoder lainnya telah melakukan sosialisasi, dan berbuat terkait angkutan batubara,” ujarnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Dhafi menjelaskan situasi jalur batu bara dalam bentuk anev kasus lakalantas yang dominan terjadi melibatkan angkutan batubara dan merupakan penyumbang terbesar sehingga memang perlu jalur khusus untuk angkutan batu bara.

Ditambahkan Dirlantas, Kita minta agar Dirjen Pertambangan melalui Inspektoratnya segera melaksanaka aturan sesuai Permen ESDM NO 7 TH. 2020, Khususnya dalam hal Manajemen pengendalian operasional Angkutan Batubara sesuai peraturan tersebut.

Kita ketahui dimana angkutan batubara harus terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP, dan menjadi tanggung jawab perusahaan pemegang IUP sehingga bisa menentukan jam operasional, batas maksimum muatan dan ketertiban di jalan raya.

Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan oleh truk angkutan batubara akan dijatuhkan sanksi kepada pemegang IUP berupa penghentian sementara waktu operasi produksi, sampai pencabutan izin, seperti yang tertuang dalam Permen ESDM tersebut.

“Truk / angkutan batubara yang belum memasang nomor lambung (yang dikeluarkan oleh Dishub) tidak boleh beroperasi pertanggal 20 Mei 2022,” tegas Dir Lantas.

Tidak hanya itu, Kombes Pol Dhafi menyampaikan aturan terkait pemeliharaan jalan juga bagian tanggung jawab pemegang IUP yang selalu berkoordinasi dengan PUPR Provinsi Jambi dan Balai Pemeliharaan Jalan Nasional khusus jalan yang di lintasi Angkutan Batu Bara (sesuai Surat  Keputusan Menteri ESDM th 2018 tentang Kaidah Pelaksanaan Pertambangan yang baik), dan itu di benarkan oleh Inspektorat pengawasan dari Dirjen Pertambangan yang hadir pada saat rapat tersebut.

“Kita berharap semoga kedepannya Lalulintas di Provinsi Jambi bisa lebih baik dengan tertatanya angkutan batubara,” tutup Dir Lantas.

Selanjutnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory juga menegaskan dalam pengisian BBM truk batubara harus menggunakan BBM Non subsidi sehingga tidak menggunakan BBM subsidi dan menyebabkan antrian panjang di SPBU dan kemacetan. [Lanjut Halaman Berikutnya].

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda
Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025
Ketua DPRD Jambi Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapan Irwasda
Ivan Wirata Dampingi Banggar DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
Dibuka Presiden Prabowo, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Hadiri Rakornas di Sentul
Hutama Karya Tegaskan Komitmen Dalam Menjaga Kualitas dan Minimalkan Dampak Proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 4 Tempino-IC Ness
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 18:26 WIB

Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:47 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi

Jumat, 29 November 2024 - 17:30 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025

Minggu, 10 November 2024 - 18:55 WIB

Ketua DPRD Jambi Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Sabtu, 9 November 2024 - 18:50 WIB

Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapan Irwasda

Berita Terbaru