Adapun Surat Edaran Nomor : 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tentang Penataan dan Pengaturan Lalulintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi dalam rangka penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP dan IUJP komoditas batubara diminta untuk tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batubaranya keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB setiap harinya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
- Kendaraan/armada yang digunakan untuk angkutan batubara wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Batubara dan/atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Batubara.
- Angkutan batubara yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi rute angkutan yang ditentukan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jambi.
Selanjutnya berdasarkan hasil dari rapat Polda Jambi dan Pemprov Tindaklajuti SE Dirjend Pertambangan Kementerian ESDM Terkait Angkutan Batubara membuat kesepakatan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindak lanjut SE Nomor : 6.e/MB.05/DJB.B.2/2022, sebagai berikut:
- Membuat surat penegasan dari Gubernur Jambi untuk tindak lanjut SE Dirjend Minerba Nomor : 6.e/mb/05/djb.b/2022 tentang penataan dan Pengaturan Lalulintas angkutan batubara di Provinsi Jambi.
- Membentuk Tim satgas pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, SE Nomor : 4.e/MB.01/DJB.S./2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk giat pengangkutan minerba tanggal 9 April 2022 dan SE Dirjen Minerba no: 6.e/mb/05/djb.b/2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi tanggal 30 April 2022.
- Truk/angkutan batubara yang tidak memiliki no. lambung tidak dapat beroperasi pertanggal 20 Mei 2022
- Gubernur Jambi menyurati Dirjen Minerba melalui direktur Perusahaan batubara untuk memfasilitasi rapat dengan pemegang IUP batubara Provinsi Jambi tanggal 18 Mei 2022 di Jakarta terkait aksi tindak lanjut SE Dirjen Minerba tanggal 9 April 2022 dan 30 april 2022. (Dhea)
Halaman : 1 2