JAMBI – Polda Jambi memusnahkan sebanyak 104 senjata api rakitan atau Kecepek hasil penyerahan warga Jambi, Jumat (31/12/21).
Pemusnahan ini dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Pemusnahan ratusan Senpira ini menggunakan mesin penghancur hingga terbelah menjadi beberapa bagian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan senjata api rakitan ini diantaranya 96 senjata laras panjang dan 8 senjata laras pendek hasil penyerahan warga dari bulan November 2021.
“Senjata ini hasil dari penyerahan 4 Polres, yakni Polres Tanjab Barat, Polres Tebo, Polres Bungo dan Polres Sarolangun. Paling banyak Polres Sarolangun dan Bungo,” ujarnya Kapolda Jambi.
Ia menjelaskan seluruh senpi rakitan ini diserahkan secara sukarela dari warga dengan adanya pendekatan secara persuasif karena warga dilarang menggunakan senjata api.
Kapolda Jambi menegaskan pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan Polda Sumsel dan jajaran dalam menekan angka kriminalitas di Jambi. Termasuk memberantas pembuatan dan peredaran senjata api rakitan.
“Kita lakukan pendekatan ke warga untuk menyerahkan, memiliki senjata api rakitan melanggar Undang-Undang darurat,” tandasnya.(*)