JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba 5,07 kilogram sabu dan 0,61 kilogram ganja dari penangkapan 10 tersangka yang para tersangka turut dihadorkan dalam pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Lobi Utama Polda Jambi dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator milik BNN Provinsi Jambi, Kamis (26/1/23).
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja ini merupakan hasil dari 4 kasus laporan polisi yang ditangani Ditresnarkoba Polda Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana 3 kasus laporan tindak pidana narkoba jenis sabu dan 1 kasus laporan tindak pidana narkoba jenis ganja.
“Kita pastikan semua barang bukti narkoba hasil tangkapan dari tersangka dimusnahkan,”ujarnya, kepada wartawan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya