Polda Jambi Terapkan Pembatasan Angkutan Batu Bara Saat Natal dan Tahun Baru

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 20 Desember 2022 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggal Pembatasan Angkutan Batu Bara Saat Natal dan Tahun Baru

Tanggal Pembatasan Angkutan Batu Bara Saat Natal dan Tahun Baru

JAMBI – Menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberlakukan Pembatasan terhadap angkutan truk batu bara dan angkutan barang demi kelancaran masyarakat pemakai jalan yang akan melaksanakan ibadah Natal.

Hal ini disampaikan langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono saat memimpin Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Natal dan Tahun Baru bersama Wakil Gubernur Jambi.

“Nantinya pembatasan angkutan batu bara dan barang demi kelancaran masyarakat pemakai jalan ke tempat sarana ibadah dan tempat tempat wisata serta masyarakat yang melakukan mudik,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, pembatasan mobilitas angkutan truk batu bara diberlakukan pada tanggal 23 dan 30 Desember 2022.

Pada tanggal itu angkutan truk batubara tidak boleh keluar dari mulut tambang (fokus kendaraan batu bara pada kantong-kantong parkir).

“Untuk pemberlakuan tidak ada mobilitas angkutan truk batu bara maupun barang agar tidak mengganggu masyarakat yang akan melaksanakan ibadah akan diberlakukan pada tanggal 24-25 Desember dan 31 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023, ” ujarnya.

“Sedangkan untuk tanggal 26 Desember 2022 dan 2 Januari 2023 mobilisasi angkutan batu bara dapat kembali beroperasional dan keluar dari mulut tambang pada pukul 18.00 WIb,” pungkas Kombes Pol Dhafi.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas
Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal
Aisyah, Balita 5 Tahun di Kota Jambi Diduga Terpeleset Terbawa Arus Drainase, Tim SAR Lakukan Pencarian
Syahroni Ali Resmi Jabat Kepala Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan
Diduga Praktik Pelansiran BBM Subsidi Jenis Solar, Kendaraan Barcode Tanpa STNK Diamankan Polisi
Kantor SAR Jambi Perkuat Operasi Darurat Banjir Sumatera Barat
Polda Jambi Bangun 20 SPPG di Kabupaten Kota dan Targetkan 3 SPPG Setiap Polres Jajaran
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi Sebagai Kajati Jambi
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:57 WIB

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:12 WIB

Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:47 WIB

Aisyah, Balita 5 Tahun di Kota Jambi Diduga Terpeleset Terbawa Arus Drainase, Tim SAR Lakukan Pencarian

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:48 WIB

Syahroni Ali Resmi Jabat Kepala Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:37 WIB

Diduga Praktik Pelansiran BBM Subsidi Jenis Solar, Kendaraan Barcode Tanpa STNK Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB