JAMBI – Dua tersangka kasus pembunuhan karyawan koperasi inisial TN di Bagan Pete Kota Jambi terungkap, pelakunya merupakan pasangan Suami Istri.
Ini diketahui setelah Polisi berhasil menagkap kedua pelaku inisial PP (26) dan RH (36) yang merupakan warga Kota Jambi pada Rabu (02/06/21).
Kini keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku merupakan pasangan suami istri inisial PP dan RH, ditangkap di Perkebunan Sawit di Kabupaten Tebo,” kata Koplresta Jambi Kombes Pol Dover Christian saat pres rilis di Malolresta Jambi, Kamis (03/06/21).
Kapolresta menyebutkan pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku sejak Agustus 2020.
Namun baru terlaksana pada Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 09.30 WIB saat korban melintas di Lorong Pajero RT 023 Kel. Bagan Pete Kec. Alam Barajo Kota Jambi.
“Motifnya ada dua, pelaku PP dan korban ada hubungan asmara terlarang, dan hutang piutang,” beber Kapolresta.
Atas perbuatanya Pasangan suami istri ini akan dijerat Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana oerkara pembunuhan berencana.(Ard/Edt)
**Terima kasih telah membaca Lintastungkal.com. Download aplikasi lintastungkal terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di Play Store.