KUALA TUNGKAL – Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melalui surat telegram Kapolri Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 melarang jajarannya berfoto atau berswafoto dengan gaya tertentu selama Pilkada 2020.
Hal itu guna menghindari potensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama Pilkada Serentak 2020.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dilarang foto/ selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf ‘V’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri,” demikian bunyi surat yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dikutip dari nasional.kompas.com Minggu (22/11/20).
Selain itu, anggota kepolisian juga dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah serta massa simpatisan paslon.
Halaman : 1 2 Selanjutnya