JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengeluarkan surat telegram mengenai pelarangan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara razia.
Surat telegram tersebut dikeluarkan dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, surat telegram tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti penindakan pelanggaran lalu lintas yang kini dilakukan secara manual di tempat tidak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Meski kini tilang manual diterapkan, ujar Kadivhumas, namun penindakan dengan ETLE tetap dioptimalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dijelaskan Kadivhumas, penindakan dengan cara manual pun dilakukan tidak dengan sistem razia. Penindakan dilakukan dengan sistem mobile dan memberikan teguran kepada pelanggar yang kemudian penilangannya dilakukan oleh anggota penyidik yang sudah tersertifikasi.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilarang dilakukan secara stasioner atau razia,” ujar Kadivhumas dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5//23).
Ia menerangkan, pelanggaran yang akan ditindak secara manual itu terdiri dari pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, melanggar batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan surat-surat tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah), penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load dan over dimensi, serta kendaraan tanpa pelat nomor atau dengan pelat nomor palsu.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : polri.go.id
Halaman : 1 2 Selanjutnya