Polisi Tangkap Pengangkut Minyak Ilegal Driling Bermodus Mobil Air Bersih

- Redaksi

Selasa, 5 Oktober 2021 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja dan Waka Polres Kompol Novri saat gelar kasus ilegal drilling bersama Kasat Kasat Reskrim IPTU Khairunnas, Senin (04/10/21). FOTO : Medis Grup.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja dan Waka Polres Kompol Novri saat gelar kasus ilegal drilling bersama Kasat Kasat Reskrim IPTU Khairunnas, Senin (04/10/21). FOTO : Medis Grup.

MUARO JAMBI – Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi menangkap terduga pelaku yang berperan sebagai pengangkut minyak hasil ilegal drilling, Rabu (29/9/21).

Pelaku yang diamankan yakni Fredyanto (38) warga Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, mengatakan modus pelaku untuk bisa aman melancarkan aksinya sudah mendesain mobil truk tangki minyak menjadi air agar tidak diketahui petugas namun setelah ditelusuri informasinya ternyata mobil tersebut membawa minyak ilegal bukan air bersih seperti yang tertulis di badan mobil itu.

Modus ini tergolong baru dilakukan agar polisi tidak curiga atas kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Muarojambi,” kata Yuyan.

BACA JUGA :  Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino - Bajubang Dibekuk Polisi

Pelaku diamankan di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi pada Rabu ( 29/9/21) lalu.

“Pelaku sudah menjalankan aksinya selama lebih kurang 2 tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Kapolres Muaro Jambi saat gelar pres rilis, Senin (4/10/21).

Kapolres mengatakan pelaku dalam satu kali pergi membawa minyak ilegal tersebut, diupah Rp 1,8 juta.

BACA JUGA :  Polres Sarolangun Amakan 15 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 4 Diantaranya TO

“Pelaku diancam Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman  pidana penjara maksimal enam tahun,” tandas Kapolres.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar Amankan Pelaku dan 4 Motor Hasil Curian
Polres Tanjab Barat Berhasil ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Rabu, 17 September 2025 - 14:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Selasa, 16 September 2025 - 14:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo

Senin, 15 September 2025 - 18:39 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo

Berita Terbaru