MUARO JAMBI – Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi menangkap terduga pelaku yang berperan sebagai pengangkut minyak hasil ilegal drilling, Rabu (29/9/21).
Pelaku yang diamankan yakni Fredyanto (38) warga Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, mengatakan modus pelaku untuk bisa aman melancarkan aksinya sudah mendesain mobil truk tangki minyak menjadi air agar tidak diketahui petugas namun setelah ditelusuri informasinya ternyata mobil tersebut membawa minyak ilegal bukan air bersih seperti yang tertulis di badan mobil itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus ini tergolong baru dilakukan agar polisi tidak curiga atas kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Muarojambi,” kata Yuyan.
Pelaku diamankan di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi pada Rabu ( 29/9/21) lalu.
“Pelaku sudah menjalankan aksinya selama lebih kurang 2 tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Kapolres Muaro Jambi saat gelar pres rilis, Senin (4/10/21).
Kapolres mengatakan pelaku dalam satu kali pergi membawa minyak ilegal tersebut, diupah Rp 1,8 juta.
“Pelaku diancam Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” tandas Kapolres.(*)