Polres Batanghari Tetapkan Pemilik Pondok MTQ Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

- Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan, SIK, MH saat Menyampaikan pres rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Batanghari, Kamis (17/2/22). FOTO : Ist

Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan, SIK, MH saat Menyampaikan pres rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Batanghari, Kamis (17/2/22). FOTO : Ist

BATANGHARI – Polres Batanghari resmi menetapkan (N) pemilik sekaligus pengasuh lembaga pendidikan yang dinamai Pondok Pesantren Ma’had Tahfidzil Qur’an (MTQ) Nur Al Amin di  Batanghari sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.

Hal itu diungkapkan Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan, SIK, MH saat gelar pres rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Batanghari, Kamis (17/2/22).

“Pelaku N terbukti melakukan pencabulan terhadap P (16) Santriwati sebagai peserta didik lembaga pendidikan yang pelaku N asuh,” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP M. Hasan mengatakan modus operandi pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban P dengan cara merukiah korban.

“Modusnya Rukiyah, menghilangkan pengaruh gaib dalam tubuh korban. Kejadian tersebut 2 hari berturut-turut hingga korban kembali ke rumahnya,” terang Kapolres Batangahri.

Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku N telah ditahan di Mapolres Batanghari.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun penjara sebagaimana Undang undang Tentang Perlindungan anak,” kata AKBP Hasan.

Sementara korban yang masih di bawah umur tersebut saat ini mengalami trauma dan sudah ditangani oleh unit PPA Polres Batanghari.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL
3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi
Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama
Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi
Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online
Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Jambi Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin
Bobol Warung, Remaja 18 Tahun Dibekuk Unit Reskrim Polsek Merlung
Berita ini 603 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:36 WIB

BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:33 WIB

3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:27 WIB

Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:37 WIB

Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Senin, 2 Juni 2025 - 18:34 WIB

Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online

Berita Terbaru