Polres Batanghari Tetapkan Pemilik Pondok MTQ Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan, SIK, MH saat Menyampaikan pres rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Batanghari, Kamis (17/2/22). FOTO : Ist

Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan, SIK, MH saat Menyampaikan pres rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Batanghari, Kamis (17/2/22). FOTO : Ist

BATANGHARI – Polres Batanghari resmi menetapkan (N) pemilik sekaligus pengasuh lembaga pendidikan yang dinamai Pondok Pesantren Ma’had Tahfidzil Qur’an (MTQ) Nur Al Amin di  Batanghari sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.

Hal itu diungkapkan Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan, SIK, MH saat gelar pres rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Batanghari, Kamis (17/2/22).

“Pelaku N terbukti melakukan pencabulan terhadap P (16) Santriwati sebagai peserta didik lembaga pendidikan yang pelaku N asuh,” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP M. Hasan mengatakan modus operandi pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban P dengan cara merukiah korban.

“Modusnya Rukiyah, menghilangkan pengaruh gaib dalam tubuh korban. Kejadian tersebut 2 hari berturut-turut hingga korban kembali ke rumahnya,” terang Kapolres Batangahri.

Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku N telah ditahan di Mapolres Batanghari.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun penjara sebagaimana Undang undang Tentang Perlindungan anak,” kata AKBP Hasan.

Sementara korban yang masih di bawah umur tersebut saat ini mengalami trauma dan sudah ditangani oleh unit PPA Polres Batanghari.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 607 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB