BATANGHARI – Polres Batanghari resmi menetapkan (N) pemilik sekaligus pengasuh lembaga pendidikan yang dinamai Pondok Pesantren Ma’had Tahfidzil Qur’an (MTQ) Nur Al Amin di Batanghari sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.
Hal itu diungkapkan Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan, SIK, MH saat gelar pres rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Batanghari, Kamis (17/2/22).
“Pelaku N terbukti melakukan pencabulan terhadap P (16) Santriwati sebagai peserta didik lembaga pendidikan yang pelaku N asuh,” ungkap Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP M. Hasan mengatakan modus operandi pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban P dengan cara merukiah korban.
“Modusnya Rukiyah, menghilangkan pengaruh gaib dalam tubuh korban. Kejadian tersebut 2 hari berturut-turut hingga korban kembali ke rumahnya,” terang Kapolres Batangahri.
Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku N telah ditahan di Mapolres Batanghari.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun penjara sebagaimana Undang undang Tentang Perlindungan anak,” kata AKBP Hasan.
Sementara korban yang masih di bawah umur tersebut saat ini mengalami trauma dan sudah ditangani oleh unit PPA Polres Batanghari.(Val)