Polres Batanghari Tetapkan Pemilik Pondok MTQ Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

- Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan, SIK, MH saat Menyampaikan pres rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Batanghari, Kamis (17/2/22). FOTO : Ist

Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan, SIK, MH saat Menyampaikan pres rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Batanghari, Kamis (17/2/22). FOTO : Ist

BATANGHARI – Polres Batanghari resmi menetapkan (N) pemilik sekaligus pengasuh lembaga pendidikan yang dinamai Pondok Pesantren Ma’had Tahfidzil Qur’an (MTQ) Nur Al Amin di  Batanghari sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.

Hal itu diungkapkan Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan, SIK, MH saat gelar pres rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Batanghari, Kamis (17/2/22).

“Pelaku N terbukti melakukan pencabulan terhadap P (16) Santriwati sebagai peserta didik lembaga pendidikan yang pelaku N asuh,” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP M. Hasan mengatakan modus operandi pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban P dengan cara merukiah korban.

“Modusnya Rukiyah, menghilangkan pengaruh gaib dalam tubuh korban. Kejadian tersebut 2 hari berturut-turut hingga korban kembali ke rumahnya,” terang Kapolres Batangahri.

Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku N telah ditahan di Mapolres Batanghari.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun penjara sebagaimana Undang undang Tentang Perlindungan anak,” kata AKBP Hasan.

Sementara korban yang masih di bawah umur tersebut saat ini mengalami trauma dan sudah ditangani oleh unit PPA Polres Batanghari.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Berita ini 603 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Selasa, 22 April 2025 - 18:11 WIB

Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

Berita Terbaru