“Petugas turut merusak Pipa (Aliran minyak) Ke Bak seller serta melakukan Pengrusakan Terhadap Bak seller (Tempat Penampungan Minyak),” lanjutnya.
Selanjutnya kita juga melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) di sekitar TKP, yang mana turut ditemukan Pondok beserta Portal yang berada kurang lebih 20 M dari Sumur Illegal Drilling.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di lokasi tersebut kita juga temukan Satu buah Sumur Ilegal drilling yang masih mengeluarkan Minyak dan Tekanan Gas Tinggi,” sambungnya.
Tidak hanya itu saja, Petugas turut menemukan 4 Buah Bak Seller (Tempat Penampungan) yang berada di sekitar Sumur yang berisi Minyak Mentah dari sumur Illegal Drilling.
“Setelah dilakukan penyisiran tidak ditemukan adanya orang atau aktivitas di lokasi tersebut,” sambung Kasat Reskrim.
Saat ini kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik sumur ilegal tersebut, pungkasnya.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyampaikan bahwa, kita akan memastikan bahwa kedepan tidak ada lagi aktivitas ilegal drilling, yang mana selain merusak alam turut berdampak kebakaran jika dibiarkan.
“Kita bersama jajaran dan Satreskrim Polres jajaran Polda Jambi berkomitmen untuk memberantas aktivitas ilegal yang ada di Provinsi Jambi salah satunya adalah ilegal drilling,” pungkasnya. (Dhea)
Halaman : 1 2