Dijelaskan Kapolres, perkenalan korban dengan pelaku melalui jejaring sosial media (Sosmed).
Setelah korban meninggal dunia kedua tersangka berinisiatif menguasai harta benda dari korban. Kemudian membawa jasad korban dan membuangnya di Tol Solo- Kertosono Km 558.
“Sesampai di Jambi, mobil jazz milik korban dijual dengan harga Rp20 juta, kemudian uangnya dibelikan sepeda motor RX king dan untuk keperluan lainnya,”tutur AKBP Wimboko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (red)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal