MERANGIN – Unit Tipiter dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kelabali melakukan razia penertiban terhadap aktivitas aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (18/1/23).
Penertiban kali ini menyasar PETI di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru Kec. Tabir Lintas Kab. Merangin. Setelah Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Selanjutnya Personil Sat Reskrim dipimpinan Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayuda Putra, SIK, MH bersama anggota menuju ke TKP dan sesampainya di TKP sekitar pukul 10.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang benar ditemukan aktifitas PETI menggunakan Mesin Diesel atau Dompeng selanjutnya kita amankan 2 orang beserta barang bukti untuk ditindak lanjuti,” ungkap AKP Lumbrian Hayuda Putra, SIK, MH dikonfirmasi, Kamis (19/1/273).
Kedua pelaku PETIA diamankan berinisial SP (32) dan AR (29) warga Tambang Baru, RT/RW 6/3, Kec. Tabir Lintas, Kel. Tambang Baru, Merangin.
“Untuk Barang Bukti diamankan 1 buah Potongan Cangkang; 1 galon BBM, 1 buah engkol mesin Disel, 1 buah Gabang warna Abu-abu serta 1 buah Spiral warna Biru,” jelas Kasat Reskrim.
Keduanya disangkakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(Red)