Polres Muaro Jambi Tetapkan AA Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 3 Oktober 2022 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers, Senin (3/10/22). FOTO : Dhea.

Kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers, Senin (3/10/22). FOTO : Dhea.

MUARO JAMBIPolres Muaro Jambi menetapkan pelaku AA Pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Sungai Gelam sebagai tersangka kasus pencabulan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers.

“Penangkapan AA (47) Berdasarkan laporan dari orang tua korban LA (19) ke Polsek Sungai Gelam, korban merupakan staf pondok pesantren,” kata AKP Shirlen, Senin (03/10/22) di Mapolres Muaro Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut AKP Shirlen katakan setelah dilakukan penyelidikan dan barang bukti serta keterangan para saksi, pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren, menurut keterangan pelaku dan korban, aksi pelaku melakukan pencabulan secara berulang sejak tahun 2019 sampai September tahun 2022 di dalam kamar korban saat korban masih menjadi santriwati Pondok pesantren MFH.

Modus pelaku memasuki kamar korban dengan memeluk korban, mencium bibir dan memasukan jarinya ke kemaluan korban dengan mengancam korban jangan bilang siapa-siapa

“Menurut keterangan korban kejadian tersebut terjadi telah berulang sejak 2019 sampai 2022,” jelas Kasat Reskrim.

Kasatreskrim juga menambahkan Barang Bukti yang diamankan 1 stel baju gamis warna pink muda dan ungu serta 1 buah buku agenda kecil.

Pelaku dijerat pasal Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 630 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB