Polres Muaro Jambi Tetapkan AA Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

- Redaksi

Senin, 3 Oktober 2022 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers, Senin (3/10/22). FOTO : Dhea.

Kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers, Senin (3/10/22). FOTO : Dhea.

MUARO JAMBIPolres Muaro Jambi menetapkan pelaku AA Pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Sungai Gelam sebagai tersangka kasus pencabulan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers.

“Penangkapan AA (47) Berdasarkan laporan dari orang tua korban LA (19) ke Polsek Sungai Gelam, korban merupakan staf pondok pesantren,” kata AKP Shirlen, Senin (03/10/22) di Mapolres Muaro Jambi.

Lanjut AKP Shirlen katakan setelah dilakukan penyelidikan dan barang bukti serta keterangan para saksi, pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren, menurut keterangan pelaku dan korban, aksi pelaku melakukan pencabulan secara berulang sejak tahun 2019 sampai September tahun 2022 di dalam kamar korban saat korban masih menjadi santriwati Pondok pesantren MFH.

BACA JUGA :  Alasan Sakit Hati, Pria di Merangin Tega Bacok Mantan Istri Hingga Tak Sadarkan Diri

Modus pelaku memasuki kamar korban dengan memeluk korban, mencium bibir dan memasukan jarinya ke kemaluan korban dengan mengancam korban jangan bilang siapa-siapa

“Menurut keterangan korban kejadian tersebut terjadi telah berulang sejak 2019 sampai 2022,” jelas Kasat Reskrim.

Kasatreskrim juga menambahkan Barang Bukti yang diamankan 1 stel baju gamis warna pink muda dan ungu serta 1 buah buku agenda kecil.

BACA JUGA :  Kepingin Punya Honda CBR 150R, Buruh Angkut Sembako di Muaro Jambi Bawa Kabur Motor Majikan

Pelaku dijerat pasal Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar Amankan Pelaku dan 4 Motor Hasil Curian
Polres Tanjab Barat Berhasil ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Berita ini 627 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Rabu, 17 September 2025 - 14:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Selasa, 16 September 2025 - 14:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo

Senin, 15 September 2025 - 18:39 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo

Berita Terbaru