KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Jabung Barat Polda Jambi menyosialisasikan Sanksi Hukum dan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Kampung Nelayan.
Tidak hanya sosialisasi sanksi dan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba, kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat Iptu Epy Koto, SH, MH ini juga menggelar rapat penetapan Kampung Nelayan Bebas Narkoba, Jum’at (4/8/23).
Kegiatan dihadiri langsung oleh Camat Tungkal Ilir Ardhian dan Lurah Kampung Nelayan Sopyan, Tokoh Masyarakat dan Pengurusan Karang Taruna Kelurahan Kampung Nelayan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Renarkoba Iptu Epy Koto, SH, MH menyampaikan, sosialisasi dilaksanakan tujuan utamanya memberikan edukasi kepada Masyarakat tentang bahaya dan sanksi penyalahgunaan Narkoba.
” Kita berharap sosialisasi yang diberikan kepada warga dapat memberikan pengetahuan dan meningkatkan pengetahuan warga tentang bahaya dan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika,” kata Kasat Resnarkoba, Sabtu (5/8/23).
Kepolisian sebut Iptu Epy Koto, tidak bisa bergerak sendiri dalam memerangi Narkoba. Polisi butuh peran serta semua lapisan Masyarakat mulai dari Lingkungan Keluarga hingga lingkungan sosial Masyarakat secara umum.
” Keberhasilan memberantas Narkoba bukan keberhasilan dari kepolisian semata, tapi keberhasilan kita semua dengan selalu bekerjasama memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” katanya.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal