KUALA TUNGKAL – Tim Petir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menangkap DS (17) dan RF (15) terduga pelaku pembunuhan di Merlung.
Motifnya dari insiden berujung maut itu diduga para pelaku ingin menguasai mobil Rush yang terpakir di rumah korban.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengungkapkan hal itu dari hasil pemeriksaan para pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, pelaku utama dalam kasus ini terdapat dua orang. Keduanya yakni DS (17) dan RF (15).
“Sedangkan RS juga ditangkap karena membantu DS melarikan diri, dikenakan pasal menghalang-halangi petugas,” ungkap Kapolres saat pres rilis di Mapolres, Kamis (15/07/21)
Menurut Kapolres, dari keterangan saksi-saki jika terduga pelaku ini sebelumnya mengintai sudah beberapa hari.
“Nah dari ciri ciri yang disebutkan saksi jika para pelaku ini beberapa hari terakhir berputar putar untuk mengamati situasi,” ujarnya.
Dari ciri-ciri itu pihaknya kemudian malakukan serangkaian penyidikan dan penangkapan.
Guntur menyebutkan para pelaku ditangkap, Rabu (14/07/21) pada waktu dan tempat berbeda.
Palaku ditangkap perrama RF (15) warga Perumahan PT DAS, Desa Lubuk Bernai, ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB di jalan Lintas timur KM.121 Desa Dusun Mudo Kec. Muara Papalik Kab. Tanjab Barat.
Kemudian petugas menangkap pelaku DS (17), dan RS (21) yang juga warga Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam.
Mereka DS dan RD ditangkap dalam perjalanan pelarian di jalan Lintas Sarolangun-Muara Tembesi KM. 59 Desa Taman Dewa Kec. Mandi Angin Kab. Sarolangun menggunakan mobil Toyota Avanza BG 1156 AA.
“Dalam penangkapan pelaku ini Polsek Merlung dibantu IT cek posisi, terdetekai pelaku masih berada di Desa Kampung Baru Kec. Muara Tembesi,” kata Guntur.
Dalam pengejaran ini kemudian Kapolsek Merlung berkordinasi dengan Kapolsek Lintas Bhatin 24 dan Polsek Mandi Angin Sarolangun berhasil mengamankan para pelaku sekitar pukul 06.30 WIB.(*).