Polres Tanjab Timur Ringkus Dua Pelaku Jambret yang Meresahkan

- Redaksi

Rabu, 11 Mei 2022 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman Saat Menggelar Pres Rilis di Mapolres Tanjab Timur, Rabu (11/5/22). FOTO : Ist.

Kapolres AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman Saat Menggelar Pres Rilis di Mapolres Tanjab Timur, Rabu (11/5/22). FOTO : Ist.

TANJAB TIMUR – Polres Tanjung Jabung Timur berhasil meringkus dua pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (10/5/22).

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman mengatakan penangkapan kedua jambret ini setelah pihaknya menerima laporan warga terkait peristiwa penjambretan.

Kedua pelaku penjambretan ditangkap yakni HR dan DS. Sementara satu pelaku lainnya bernama RFR berhasil kabur dan saat ini menjadi DPO polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor. Pelaku berasal dari Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi seberang,” kata Kapolres AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjab Timur, Rabu (11/5/22).

Masih kata Kapolres Tanjab Timur, kedua pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Kota Jambi.

“HR ini sudah dua kali masuk penjara, masing-masing kasusnya ditangani oleh Polsek Jambi Timur dan Polsek Telanaipura. Sementara DS juga telah dua kali masuk bui, masing-masing kasusnya ditangani oleh Polsek Kota Baru dan Polsek Pasar,” bebe Kapolres.

Dari pemeriksan polisi kedua resedivis kambuhan tersebut telah beraksi di 6 titik lokasi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan sebuah sepeda motor Suzuki Satria Fu dengan nomor polisi BH 5414 NE berwarna hitam.

“Sepeda motor tersebut diduga kerap digunakan kedua pelaku dalam melancarkan aksinya,” terang Kapolres.

Kapolres menyatakan, kedua pelaku jambret tersebut bakal diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keduanya di jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP Junto Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman berupa 12 tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Andi.(*Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
DPO Pembunuhan Sopir Travel  Kuala Tungkal Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi Dihadiahi Timah Panas
Berita ini 501 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:16 WIB

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:25 WIB

Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Senin, 10 Maret 2025 - 20:05 WIB

Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal

Berita Terbaru