Polres Tanjab Timur Ringkus Dua Pelaku Jambret yang Meresahkan

- Redaksi

Rabu, 11 Mei 2022 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman Saat Menggelar Pres Rilis di Mapolres Tanjab Timur, Rabu (11/5/22). FOTO : Ist.

Kapolres AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman Saat Menggelar Pres Rilis di Mapolres Tanjab Timur, Rabu (11/5/22). FOTO : Ist.

TANJAB TIMUR – Polres Tanjung Jabung Timur berhasil meringkus dua pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (10/5/22).

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman mengatakan penangkapan kedua jambret ini setelah pihaknya menerima laporan warga terkait peristiwa penjambretan.

Kedua pelaku penjambretan ditangkap yakni HR dan DS. Sementara satu pelaku lainnya bernama RFR berhasil kabur dan saat ini menjadi DPO polisi.

“Pelaku melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor. Pelaku berasal dari Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi seberang,” kata Kapolres AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjab Timur, Rabu (11/5/22).

Masih kata Kapolres Tanjab Timur, kedua pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Kota Jambi.

“HR ini sudah dua kali masuk penjara, masing-masing kasusnya ditangani oleh Polsek Jambi Timur dan Polsek Telanaipura. Sementara DS juga telah dua kali masuk bui, masing-masing kasusnya ditangani oleh Polsek Kota Baru dan Polsek Pasar,” bebe Kapolres.

BACA JUGA :  Warga RT 18 Patunas Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2023

Dari pemeriksan polisi kedua resedivis kambuhan tersebut telah beraksi di 6 titik lokasi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan sebuah sepeda motor Suzuki Satria Fu dengan nomor polisi BH 5414 NE berwarna hitam.

BACA JUGA :  Diperkirakan 100 Orang Warga Jambi Buat Sertifikat Vaksin Palsu

“Sepeda motor tersebut diduga kerap digunakan kedua pelaku dalam melancarkan aksinya,” terang Kapolres.

Kapolres menyatakan, kedua pelaku jambret tersebut bakal diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keduanya di jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP Junto Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman berupa 12 tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Andi.(*Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar Amankan Pelaku dan 4 Motor Hasil Curian
Polres Tanjab Barat Berhasil ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Berita ini 501 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Rabu, 17 September 2025 - 14:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Selasa, 16 September 2025 - 14:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo

Senin, 15 September 2025 - 18:39 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo

Berita Terbaru