Polres Tanjabbar Akan Gelar Operasi Patuh Siginjai 2020, Ini 7 Sasarannya

- Editor

Sabtu, 18 Juli 2020 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kasat Lantas Polres Tanjab Barat IPTU Eko Sutoyo, SH

FOTO : Kasat Lantas Polres Tanjab Barat IPTU Eko Sutoyo, SH

KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat akan menggelar Razia dengan sandi “Operasi Patuh Siginjai 2020”. Razia ini akan menindak lalin secara konvensional.

Operasi Patuh Siginjai 2020 akan berlangsung selama 14 hari dimulai tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputo, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Tanjab Barat IPTU Eko Sutoyo, SH mengatakan Razia Operasi Patuh Siginjai 2020 digelar serentak seluruh jajaran Polda Jambi.

“Mulai pekan depan, kita akan fokus pada pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ungkap IPTU Eko Sutoyo dihubungi via WhatsApp, Sabtu (18/07/20).

Menurut Kasat Lantas, dalam operasi Patuh Siginjai 2020 ini polisi mengedepankan tindakan hukum secara preemtif, preventif serta mengedepankan tindakan persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat berlalu lintas serta protokol kesehatan Covid-19.

“Ada 7 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, antara lain menggunakan ponsel sambil berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm,” tandasnya.

Fokus lain adalah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) berlalu lintas selama pelaksanaan operasi berlangsung.

BACA JUGA :  Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang

“Melalui Operasi Patuh Siginjai 2020 ini mari kita disiplin berlalu lintas serta dukung percepatan penanganan Covid-19,” imbuhnya.

Berikut 7 jenis pelanggaran yang akan ditindak pada operasi Patuh Jaya 2020.

  1. Tidak memakai helm
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  3. Tidak menggunakan TNKB
  4. Melawan arus
  5. Kenalpon Breng
  6. Menggunakan handphone saat berkendara
  7. Berboncengan 3 orang atau lebih.(*)
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Amankan Ibadah di Gereja, Personel Polres Tanjab Barat dan Jajaran Polsek Patroli
Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Ada 12 Pelanggaran yang Disasar
BREAKING NEWS : Enam Remaja Pemakai dan Penjual Lem Diamankan
Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang
Komisi I DPRD, Konsultasikan Terkait PPPK Begini Kata Dirjen GTK Kemdikbud
Lebih Tonase Hingga 15 Ton, Mobilisasi Angkutan Batu bara di Stop Lagi
BREAKING NEWS : 9 Rumah di Kelurahan Senyerang Ambruk Terbawa Longsor
Sikap Gubernur Al Haris Terkait 20 Pemuda Jambi Ditahan di Malayasia
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Mei 2023 - 00:15 WIB

Sikap Gubernur Al Haris Terkait 20 Pemuda Jambi Ditahan di Malayasia

Rabu, 24 Mei 2023 - 17:47 WIB

Anggota KPU 20 Provinis di Lantik, Iron Sahroni Jadi Ketua KPU Provinsi Jambi

Selasa, 23 Mei 2023 - 09:54 WIB

Warga Seko Keluhkan Dermaga Apung, Anggota Komisi I DPRD Jamal Turun ke Lokasi

Senin, 22 Mei 2023 - 13:14 WIB

Berprestasi, 10 Personel Polri Polres Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan

Senin, 15 Mei 2023 - 17:40 WIB

1000 Tanda Tangan Masyarakat Tolak Pergeseran Tapal Batas Tanjab Barat

Kamis, 11 Mei 2023 - 10:55 WIB

Faizal Riza  : Pemda Punya Waktu Sampaikan Batas Wilayah ke Kemendagri

Kamis, 11 Mei 2023 - 00:11 WIB

Reaksi Safrial Terkait Perda RTRW Jambi yang Dianggap Rugikan Tanjab Barat

Selasa, 9 Mei 2023 - 12:15 WIB

Perda RTRW Jambi Disahkan, 42 Sumur Migas di Tanjab Barat Bakal Milik Tanjab Timur

Berita Terbaru

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan saat Pres Rilis, Senin (22/5/23). FOTO : Hms

Kriminal

4 Pelaku Tawuran di Kota Jambi Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:38 WIB