Guntur menjelaskan BL itu berasal dari salah satu daerah dilihat dari barang bukti seperti koran dikemasnya. BL diiduga akan dibawa ke luar negeri. Guntur menegaskan pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut.
“Dari kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai lebih kurang Rp 12.215.000.000,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guntur menegaskan pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku untuk mengungkap jaringan penyelundupan BL.
“Para tersangka yang saat ini dalam upaya penyelidikan, akan dijerat Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” tandasnya.
Sebelumnya pada pertengahan tahun 2020, tepatnya Selasa (02/06/20) dinihari Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dipimpun langsung Kapolres AKBP Guntur Saputro, SIK, MH berhasil menggalakan Penyelundupan benih lobster sebanyak 95.750 ribu yang akan dibawa ke Luar Negri. Dua pelakunya berhasil diamankan.(*)
Halaman : 1 2