95.750 Benih Lobster Tangkapan Polres Tanjabbar Dilepasliarkan di Perairan Sumbar

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Proses Pelapasaliaran 95.750 Ribu Ekor Benih Lopster Tangkapan Polres Tanjab Barat di Peraian Nagari Sungai Pinang, Pantai Mande Padang Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat, Rabu (03/06/20)

FOTO : Proses Pelapasaliaran 95.750 Ribu Ekor Benih Lopster Tangkapan Polres Tanjab Barat di Peraian Nagari Sungai Pinang, Pantai Mande Padang Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat, Rabu (03/06/20)

KUALA TUNGKAL – Sebanyak 95.350 ekor benih lobster jenis pasir dan 400 ekor jenis mutiara hasil tangkapan Polres Tanjung Jabung Barat, akirnya dilepasliarkan di Nagari Sungai Pinang, Pantai Mande Padang Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat, Rabu (03/06/20) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH mengetakan benih lobster tesebut dilepasliarkan dilakukan oleh Stasiun Karantina Ikan Padang (SKIPM); BPSPL (Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut); PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan); SKIPM Jambi (Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan keamanan hasil perikanan) dan dihadiri oleh pihaknya Polres Tanjab Barat.

“Metode pelepasannya yaitu dengan aklimatisasi merendamkan sterofom ke dalam air laut sebagai bentuk penyesuaian suhu, kemudian pelepasan bibit lobster langsung ke dalam air yang ada batu karangnya,” kata AKBP Guntur Saputro, Rabu petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya terbongkarnya Penyelundupan benih lobster tersebut terjadi pada Selasa 31 Mei 2020 pukul 23.15 WIB oleh Tim Petir Polres Tanjab Barat sebanyak 95.750 ribu ekor atau senilai Rp 14.382.500.000 yang dikemas dalam 15 box sterofoom akan dibawa ke Luar Negri melalui Pelabuhan Penyeberangakn Roro Kuala Tungkal dibawa oleh TK (38) dan MS (30) warga Kota Jambi.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN
Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci
Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman
Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi
Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu
Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi
Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI
Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Februari 2023 - 12:28 WIB

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN

Jumat, 24 Februari 2023 - 14:22 WIB

Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci

Minggu, 12 Februari 2023 - 20:02 WIB

Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:35 WIB

Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 12:00 WIB

Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu

Rabu, 7 September 2022 - 14:41 WIB

Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 07:57 WIB

Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI

Senin, 27 Juni 2022 - 00:21 WIB

Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss

Berita Terbaru