Dikatan Guntur, kejadian yang menimpa siswi kelas 1 SMA dari Sumsel itu pada 15 Februari 2020 lalu. Pelaku mengajak korban ke Jambi dan korban memberanikan diri ke Jambi. Aksi bejat pertama kali dilakukan di rumah pelaku pada waktu subuh.
Celakanya selama bersama pelaku korban tidak diperkenankan keluar rumah, HP korban jugga dikuasi pelaku. Korban pun tadizinkan pulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam melancarkan aksinya, pria yang bestatus bujangan ini juga meminta korban ke Jambi untuk menghibur karna akan mengikuti tes CPNS waktu itu,” katanya.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mengetahui rumah pelaku dan meminta korbang untuk pulang. Sesampainya di rumah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa korban telah mengalami peristiwa pencabulan.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Jabung Barat. Berdasar laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” ungkap Guntur.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan undang-Undang Perlindungan anak.
Kapolres mengungkapkan pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena kuat dugaan korban tindakan asusila pelaku tidak hanya satu namun beberapa sisiwi lainnya juga dimungkinkan mengalami hal yang sama.
“Karnanya kita harap jika ada siswi lainnya yang menjadi korban tindak asusila pelaku untuk segera dapat melporkannya kepada petugas,” tandasnya.(*)
Halaman : 1 2