Selain itu, AKBP Rully Andy juga menghimbau dengan adanya penangkapan ini berharap juga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Jambi senantiasa aman dan kondusif.
“Kita dari Jajaran Polda Jambi khususnya Polresta Jambi ada nomor pengaduan polisi di no 0853-60-555-222, silahkan dihubungi jika adanya kejadian yang dimungkinkan bisa memicu terjadinya tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab seperti geng motor ataupun balap liar silahkan disampaikan melalui HP Halo polisi di Polda Jambi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, dari 10 pelaku geng motor ini kita juga mengamankan barang bukti 3 senjata tajam seperti samurai, celurit dan parang yang sering digunakan untuk melakukan aksi geng motor apabila bertemu dengan orang yang mungkin diduga musuh atau lawan langsung dilukai.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro menambahkan bahwa 10 pelaku ini diamankan di tempat yang berbeda-beda karena mengetahui akan ditangkap sehingga kabur.
“Satu orang pelaku kita amankan di Bayung Lincir Provinsi Sumatera Selatan, karena hendak kabur,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pelaku RM ini telah dua kali kabur dan saat hendak diamankan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. (Dhea)
Halaman : 1 2