KOTA JAMBI – Satres Narkoba Polresta Jambi tangkap 2 pengedar 39 Kg ganja dari Aceh dan Mandailing Natal (Sumut) di Kota Jambi.
Dua pengedar ditangkap berinisial RA (25) warga Jalan Syailendra, RT13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Dan DA (19) warga Jalan Marena, RT 11, Kelurahan Eka jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat dan analisis terhadap beberapa kasus Narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta sebut pengungkapan pertama, di kawasan Jalan Syailendra dengan barang bukti 17 paket besar Narkotika jenis ganja kering terbungkus lakban kuning seberat 17 kilogram.
“Selain itu ada juga 1 karung plastik, setengah paket besar Narkotika jenis ganja seberat 0.5 kilogram, 2 paket kecil Narkotika jenis ganja dalam bungkus koran seberat 10.46 gram, 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 0.59 gram, dan 1 alat timbangan digital,” ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat pres rilis, Senin (29/1/24).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku RA melarikan diri. Setelah 3 hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Berdasarkan keterangannya, barang bukti itu berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) kemudian di kirim melalui jalur darat ke Sumbar lalu ke Jambi,” ujarnya.
Lebih lanjut, penyidik pun kemudian melakukan pengembangan bahwa ada satu orang lagi pengedar Narkotika jenis ganja.
Dari hasil pengembangan itu, dikatakan dia, pada tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi atau di Auduri I berhasil mengamankan pelaku berinisial DA.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 22 paket besar Narkotika jenis ganja seberat 22 kilogram, 1 tas koper, 1 kotak kardus, 1 karung warna putih, dan 1 handphone.
“Hasil keterangannya, barang itu di jemput dari Kabupaten Bireun, Aceh dibawa menggunakan bis ke Medan, Pekanbaru, lalu ke Jambi,” sebutnya.
Akhirnya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di pinggir jalan atau tepatnya di Auduri I, Kota Jambi
Atas perbuatannya, dua pengedar ini dikenakan Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati atau seumur hidup.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal