JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Sporadik dan pembuat dan pencetak SIM Palsu.
Ada tiga orang diamankan polisi dalam kasus tersebut yakni MA, MB dan RH.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, SIK, MH mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Razia atau pengawasan angkutan Batu Bara yang dilakukan Satlantas Polresta Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan khususnya SIM B1 ternyata SIM yang dipergunakan pengemudi batu bara tersebut tidak teregistrasi dan dinyatakan SIM tersebut Palsu setelah dilakukan pengecekan benar tidak terdaftar alias palsu,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Kamis (9/2/23) siang.
Didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan SIK MH dan Kanit Pidum Reskrim Polresta Jambi, Kapolresta menjelaskan guna mengungkap pembuat dokumen palsu tersebut Polresta Jambi melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan ditemukan titik terang pembuat SIM palsu tersebut berjumlah 3 orang pelaku dan penangkapan di tempat yang berbeda,” ujarnya.
Lanjut Kapolresta Jambi, menurut keterangan para pelaku telah melakukan aksi selama 9 bulan, dan dalam sebulan mereka berhasil mencetak 25 lembar SIM B1 dan juga pemalsuan dokumen lain seperti pemalsuan supradik untuk membuat sertifikat.
“Untuk supradikini masih didalami berapa yang telah mereka buat,” jelas Kapolresta.
Ketiga pelaku mempunyai peran masing masing MA dan MB pencetak, sedangkan RH selaku ketua atas kegiatan mereka.
Kapolresta Jambi menegaskan Satreskrim Polresta Jambi akan terus kembangkan kasus ini.
“Ketika pelaku dijerat pasal 263 dan 378 KUHPidana,” putup Kombes Pol Eko.(Red)