Polsek Jambi Timur Amankan Tiga Karyawan PT KTN dan Penadah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasi Humas Ipda Dedi dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Jum’at (04/10/24). FOTO : VIRYZHA

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasi Humas Ipda Dedi dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Jum’at (04/10/24). FOTO : VIRYZHA

JAMBI – Tiga orang pelaku penggelapan dalam jabatan dj PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) yang bergerak dibidang minyak kelapa sawit berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur pada 27 September 2024 lalu.

Diamankannya para pelaku ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasi Humas Ipda Dedi dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Jum’at (04/10/24).

“Pelaku yang kita amankan adalah MY (25) warga Desa Kasang Pudak, MT (29) warga Desa Tangkit dan AT (25) Warga Desa Tarikan,” ungkap Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan AKP Edi Mardi, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari pihak PT KTN yang melaporkan adanya penggelapan berupa barang-barang perusahaan berupa 5 gulung tembaga senilai Rp 16 juta.

“Modusnya barang perusahaan yang seharusnya diantar ke salah satu konsumen justru dijual oleh para pelaku ke seorang penadah,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Edi Mardi menyebutkan untuk pelaku ini kita amankan di kediamannya masing-masing.

“Kita juga mengamankan satu orang pelaku yang merupakan penadah yaitu HS (36) warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu,” sambungnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku nekat untuk menjual barang perusahaan demi mencari keuntungan pribadi yang mana motifnya karena kebutuhan ekonomi.

Saat ini para pelaku telah kita amankan di Mapolsek Jambi Timur, yang mana untuk ketiga pelaku kita kenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selanjutnya untuk penadah kita sangkakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Viryzha)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 215 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB