Polsek Jelutung Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restoratif Justice

- Redaksi

Selasa, 31 Januari 2023 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Jelutung Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restoratif Justice. FOTO : Humas/Dhea

Polsek Jelutung Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restoratif Justice. FOTO : Humas/Dhea

JAMBIPolsek Jelutung, Polreata Jambi menyelesaikan kasus penganiayaan secara restorative justice.

Kasus tersebut yakni tindak pidana Penganiayaan oleh pelaku M. Ahyar Syarif (26) dan Hindri Saputra (34) selaku korban yang terjadi pada 26 Januari 2023.

Kapolsek Jelutung IPTU Ali Imron, SH, MM membenarkan adanya kesepakatan restorative justice antara pelaku M. Ahyar Syarif dengan korban Hindri Saputra.

Ali Imron menyebutkan restorative justice itu dilaksanakan di Mako Polsek Jelutung pada Selasa (31/1/23) sekira pukul 10.00 WIB.

IPTU Ali Imron menjelaskan Hindri Saputra merupakan Kary. Honorer tinggal di Desa Sekernan RT 05 kel. Sekernan Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi.

Sedangkan M. Ahyar Syarif pekerja swasta tinggal di Jln. Raja Yamin RT. 002 kel. Telanaipura, Kec. Telanaipura Kota Jambi.

BACA JUGA :  Setelah Menggedor Warga Masyarakat Jakarta, Petisi 100 Terus Menggedor Yogyakarta

“Kedua belah pihak sepakat berdamai dibuktikan Surat Perdamaian dari kedua belah pihak. Surat Permohonan cabut laporan dan pernyataan tidak melanjutkan,” ujarnya.

Kapolsek memuturkan peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 18.20 WIB di Jl. Sultan Agung, Kel. Lebak Bandung Kec. Jelutung kota Jambi.

Saat itu pelaku memberhentikan mobil yang sedang dikendarai korban, kemudian pelaku langsung memukul kaca mobil korban sebelah kanan.

BACA JUGA :  Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Safrial Resmikan Proyek Sarana Fisik 2016-2020

Akibat perbuatan yang dilakukan terlapor mengakibatkan kaca mobil korban pecah dan percikan pecahan kaca mobil tersebut mengenai bagian tangan kanan, dan juga pelipis kanan sehingga menyebabkan korban mengalami luka gores.

“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polsek Jelutung, untuk pengusutan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Berita Terbaru