YTUBE
Capaian PBB-P2 dan BPHTB Alami Peningkatan, Kepala Bapenda : Mudah-Mudahan 2023 Bisa 100 Persen Jam Kerja Bulan Puasa Singkat, Al Haris Harap Tak Kurangi Keinerja ASN dan Pelayanan Publik Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok, Dinas Koperindag Tanjab Barat Operasi Pasar di Tengah Kota Silaturahmi SMSI Provinsi Jambi dan Dirlantas Turut Bahas Angkutan Batu Bara Senkom Mitra Polri Merangin Kunjungi Kantor Pos Basarnas Bungo

Home / Berita

Selasa, 31 Januari 2023 - 18:29 WIB

Polsek Jelutung Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restoratif Justice

Polsek Jelutung Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restoratif Justice. FOTO : Humas/Dhea

Polsek Jelutung Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restoratif Justice. FOTO : Humas/Dhea

JAMBIPolsek Jelutung, Polreata Jambi menyelesaikan kasus penganiayaan secara restorative justice.

Kasus tersebut yakni tindak pidana Penganiayaan oleh pelaku M. Ahyar Syarif (26) dan Hindri Saputra (34) selaku korban yang terjadi pada 26 Januari 2023.

Kapolsek Jelutung IPTU Ali Imron, SH, MM membenarkan adanya kesepakatan restorative justice antara pelaku M. Ahyar Syarif dengan korban Hindri Saputra.

Ali Imron menyebutkan restorative justice itu dilaksanakan di Mako Polsek Jelutung pada Selasa (31/1/23) sekira pukul 10.00 WIB.

IPTU Ali Imron menjelaskan Hindri Saputra merupakan Kary. Honorer tinggal di Desa Sekernan RT 05 kel. Sekernan Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi.

BACA JUGA :  Koperindag Tanjab Barat Siapkan 100 Lapak untuk Pasar Beduk di Alun-Alun Kota

Sedangkan M. Ahyar Syarif pekerja swasta tinggal di Jln. Raja Yamin RT. 002 kel. Telanaipura, Kec. Telanaipura Kota Jambi.

“Kedua belah pihak sepakat berdamai dibuktikan Surat Perdamaian dari kedua belah pihak. Surat Permohonan cabut laporan dan pernyataan tidak melanjutkan,” ujarnya.

Kapolsek memuturkan peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 18.20 WIB di Jl. Sultan Agung, Kel. Lebak Bandung Kec. Jelutung kota Jambi.

BACA JUGA :  Wali Kota Jambi Keluarkan Surat Edaran Ramadhan 1444 H, Berikut Isinya

Saat itu pelaku memberhentikan mobil yang sedang dikendarai korban, kemudian pelaku langsung memukul kaca mobil korban sebelah kanan.

Akibat perbuatan yang dilakukan terlapor mengakibatkan kaca mobil korban pecah dan percikan pecahan kaca mobil tersebut mengenai bagian tangan kanan, dan juga pelipis kanan sehingga menyebabkan korban mengalami luka gores.

“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polsek Jelutung, untuk pengusutan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

PemDes Merlung Salurkan BLT DD Tahap II Kepada 140 Keluarga

Berita

Danrem 042/Gapu, Semoga POLRI Selalu Dicintai Masyarakat

Berita

3 Tahun Berturut, Masjid Nurul Iman Juarai Festival Pawai Takbiran

Berita

Rotasi Jabatan, Wakapolres Tanjabbar Dimutasi Ini Penggantinya

Berita

Perkara 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dilimpahkan ke Kejari Jambi

Berita

Kapolres Tanjabbar Tegaskan Tak Boleh Ada Kerumunan pada Malam Tahun Baru

Berita

Penyuluhan Wasbang Membina Komponen Masyarakat Cinta Tanah Air

Berita

PPKM Diperpanjang Hingga 8 Agustus, Kota Jambi Termasuk