KUALA TUNGKAL – Polisi mengamankan Wahono (32) warga Parit Lapis, RT. 12 Dusun Simpang Desa Karya Maju Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sabtu (20/02/21).
Informasi dihimpun Ia ditangkap Polsek Pengabuan lantaran membuka lahan dengan cara dibakar sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kapolsek Pengabuan AKP Edi Purnawan, SH membenarkan adanya penangkapan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan Sabtu (20/02/21) kemarin oleh pihaknya.
“Iya benar diamankan kemarin,” terang Edi Purwanto dikonfirmasi, Minggu (21/02/21).
Edi menyebut, Wahono diamankan lantaran membuka lahan dengan cara dibakar di Sungai Jadam Kanal 12 Parit 12 Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan.
“Informasinya memang lahan dia yang baru dibelinya sekitar 2 bulan lalu, senilai 24 juta,” katanya.
Sebelumnya lahan itu milik Khusni warga Karya Maju, Kecamatan Pengabuan yang merupakan semak belukar lalu di jual kepada Wahono dan di olah oleh Wahono untuk jadi lahan perkebunan.
Dari lokasi Polisi menemukan barang bukti berupa korek api, minyak solar dalam botol air mineral golok yang digunakan untuk menebas perkebunan dan sejumlah kayu sisa pembakaran.(*)