MERANGIN – Polsek Sungai Manau Polres Merangin menangkap HS (19) pria speialis pembobol toko di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Selasa (14/11/23) sekira pukul 18.00 WIB.
Akis pencurian dilakukan di toko sembako milik korban Muhammad Nazarudin (42) uriannya pada Kamis (09/11/23) Sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Sungai Manau IPTU M.Yusuf. SH yang menerima laporan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan lidik atas peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Setelah dilakukan lidik akhirnya kami mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku, selanjutnya saya bersama anggota langsung menuju ketempat kerja pelaku dan berhasil mengamankannya,” ujar IPTU M. Yusuf.
Kapolsek mengatakan HS (19) merupakan warga Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau berhasil diamankan pada Selasa (14/11/23) sekira pukul 18.00 WIB beserta barang bukti rokok dalam berbagai merk.
Lanjut IPTU Yusuf, setelah dilakukan introgasi terkait barang hasil curian tersebut, pelaku mengaku bahwa barang hasil curian tersebut disimpan dirumahnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Pelaku ditemukan beberapa Karung yang berisikan rokok hasil curian dari toko milik korban
”Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka karena desakan ekonomi dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp70 juta,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berhasil masuk kedalam toko karena sebelumnya merusak ap kwh dan memutus kabel CCTV.
Atas perbuatannya, HS dikenakan dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Polres Merangin