Polsek Sungai Manau Ringkus Pelaku Maling Rokok Senilai 70 Juta

- Redaksi

Kamis, 16 November 2023 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Sungai Manau Ringkus HS (19) Atas Laporan Maling Rokok Puluhan Juta. FOTO : HMS Res

Polsek Sungai Manau Ringkus HS (19) Atas Laporan Maling Rokok Puluhan Juta. FOTO : HMS Res

MERANGIN – Polsek Sungai Manau Polres Merangin menangkap HS (19) pria speialis pembobol toko di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Selasa (14/11/23) sekira pukul 18.00 WIB.

Akis pencurian dilakukan di toko sembako milik korban Muhammad Nazarudin (42) uriannya pada Kamis (09/11/23) Sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Sungai Manau IPTU M.Yusuf. SH yang menerima laporan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan lidik atas peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Setelah dilakukan lidik akhirnya kami mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku, selanjutnya saya bersama anggota langsung menuju ketempat kerja pelaku dan berhasil mengamankannya,” ujar IPTU M. Yusuf.

Kapolsek mengatakan HS (19) merupakan warga Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau berhasil diamankan pada Selasa (14/11/23) sekira pukul 18.00 WIB beserta barang bukti rokok dalam berbagai merk.

Lanjut IPTU Yusuf, setelah dilakukan introgasi terkait barang hasil curian tersebut, pelaku mengaku bahwa barang hasil curian tersebut disimpan dirumahnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Pelaku ditemukan beberapa Karung yang berisikan rokok hasil curian dari toko milik korban

”Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka karena desakan ekonomi dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp70 juta,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berhasil masuk kedalam toko karena sebelumnya merusak ap kwh dan memutus kabel CCTV.

Atas perbuatannya, HS dikenakan dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Polres Merangin

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
Berita ini 243 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 21:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:16 WIB

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:25 WIB

Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Berita Terbaru