Sementara untuk kuota jalur penerimaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas 5 persen.
“Jika masih ada dari beberapa jalur penerimaan ini belum terpenuhi akan diisi jalur prestasi,” kata Pauzan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala SMP Negeri 2 Kuala Tungkal Pauzan Najri menjelaskan, sehubungan dengan jalur zonasi jika melebihi kuota, pihaknya akan melakukan seleksi dengan melihat dari Google Map, dan prestasi yang dilampirkan saat melakukan pendaftaran.
“Contoh jika ada Siswa yang sama – sama tinggal di Kelurahan Sriwijaya selisih 5 Meter, selain Zona ada tidak prestasi yang dimasukkan saat pendaftaran. Jika ada ada penambahan nilai disitu dan diutamakan prestasi,” jelasnya.
Kemudian untuk jalur Afirmasi juga ada pertimbangan untuk penerimaan. Pertimbangan jarak terdekat dengan kelengkapan misalkan ada Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Sementara ada yang hanya punya 1 (Satu) Kartu saja misalkan dengan jarak diluar zona yang sebenarnya tidak bisa tetap mau mendaftar, tetapi peserta ini ada prestasi masih kita berikan kesempatan,” katanya.
“Tetapi sebaliknya jika Siswa ini tidak ada prestasi, tidak ada PKH bisa lewat tidak bisa masuk,” imbuhnya.
Selanjutnya jalur perpindahan tugas. Untuk jalur ini jika ada dari Peserta orang tuanya pindah tugas, ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat bisa mendaftar di SMP Negeri 2 dengan kuota 5 Persen.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya