Prasetyo Minta Mendagri Kaji Ulang Kewajiban Pakai Aplikasi SIPD

- Redaksi

Kamis, 8 April 2021 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prasetyo Hadi, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). FOTO : Ist

Prasetyo Hadi, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). FOTO : Ist

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diminta mengevaluasi kembali penerapan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prasetyo Hadi, Pasalnya, kata dia belum semua daerah bisa menggunakannya dan berdampak pada keuangan pemerintahan daerah.

“Kami bertemu dengan Bupati Tanahdatar, Provinsi Sumbar, Eka Putra, yang menyebutkan sudah empat bulan OPD sampai Wali Nagari (setingkat desa) belum menerima gaji karena imbas SIPD. Apalagi, infonya, aplikasi itu belum siap pakai,” kata Prasetyo Hadi seperti dikutip news.detik.com, Rabu (07/04/21).

Prasetyo menyebutkan seharusnya Pemprov, Pemko, dan Pemkab seluruh Indonesia belum diwajibkan menggunakan aplikasi SIPD ini. Banyak daerah belum bisa memanfaatkan teknologi yang digarap Kemendagri ini.

BACA JUGA :  Hari Pertama SKD CPNS Tanjabbar, 78 Peserta Dipastikan Gugur

“Hasil diskusi kami, setelah dipelajari, ternyata aplikasi SIPD tidak siap pakai. Sehingga berimbas kepada keterlambatan belanja daerah. Bahkan sekadar untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai pun tidak bisa. Kami lihat, pemda seperti dipaksa memakai SIPD, tapi tidak diberi bimtek (bimbingan teknologi) dulu. Bahkan, lalu jika tidak memakai itu, diancam potong DAU (dana alokasi umum),” kata Pras.

BACA JUGA :  Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1443 H Hari Ini

Pras menyarankan Kemendagri sementara kembali menggunakan sistem sebelumnya. Yaitu Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang cukup baik.

“Infonya, kelemahannya cuma karena tidak online dari BPKP. Kami akan sampaikan juga ini langsung ke Komisi II untuk dibahas dengan Kemendagri,” kata Prasetyo.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru