Presiden Jokowi Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Platform Daring untuk Dongkrak Omzet

- Redaksi

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo pada acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022 di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta, Rabu (13/7/22). FOTO : Ist/Net

Presiden Joko Widodo pada acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022 di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta, Rabu (13/7/22). FOTO : Ist/Net

Amin juga bercerita bahwa adanya berbagai platform daring tersebut membuatnya tidak perlu memiliki kios di lokasi yang strategis untuk berjualan. Saat memulai usahanya, Amin berjualan mie ayam dari rumah yang ia sewa.

“Awal usaha kan waktu pandemi dua tahun yang lalu, saya awal-awal mikir kalau untuk usaha itu susah karena harus sewa tempat yang strategis itu kan mahal. Berkat ada online Grab, saya jualnya hanya di kontrakan saja, awal buka di kontrakan, begitu peminatnya bagus alhamdulillah akhirnya sekarang bisa sewa kios walaupun kecil. Itu pun 90 persen (pesanan) masih online semua,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya bagus. Semuanya dimulai dari kecil dan kalau sudah pasarnya terbuka akan menjadi masuk ke menengah, masuk ke besar. Semuanya pasti dimulai dari hal-hal yang kecil,” tandas Presiden Jokowi.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029
Go Global, Produk UMKM Binaan Pertamina Meriahkan The 21st China ASEAN Expo 2024
Virgin Australia Airlines, Maskapai Internasional Pertama yang Gunakan Sustainable Aviation Fuel Pertamina
KPU Buka Rekrutmen 3 Juta Orang KPPS se-Indonesia untuk Pilkada Serentak 2024
Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta
KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60
Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang
Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 00:27 WIB

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

Rabu, 25 September 2024 - 17:20 WIB

Go Global, Produk UMKM Binaan Pertamina Meriahkan The 21st China ASEAN Expo 2024

Rabu, 18 September 2024 - 17:50 WIB

Virgin Australia Airlines, Maskapai Internasional Pertama yang Gunakan Sustainable Aviation Fuel Pertamina

Selasa, 17 September 2024 - 19:15 WIB

KPU Buka Rekrutmen 3 Juta Orang KPPS se-Indonesia untuk Pilkada Serentak 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:12 WIB

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta

Berita Terbaru

Cabup UAS Bersama Tim Kampanye Sambangi Desa Teluk Kulbi. FOTO : MC 01

Berita

Bersama Tim Kampanye, Cabup UAS Sambangi Desa Teluk Kulbi

Senin, 7 Okt 2024 - 00:04 WIB