Pria 38 Tahun Ditangkap Polsek Tebing Tinggi Atas Dugaan Kepemilikan Ganja

- Redaksi

Jumat, 15 Juli 2022 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Ketika Diaman di Mapolsek Tebing Tinggi. [FOTO : Hms]

Pelaku Ketika Diaman di Mapolsek Tebing Tinggi. [FOTO : Hms]

TEBING TINGGI – Pria berinisial RD alias Ferdi, warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kab Tanjab Barat ditangkapan polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis Ganja kering, Kamis (14/7/22).

Informasi dihimpun menyebutkan pria 38 tahun itu ditangkap oleh Polsek Tebing Tinggi di KM. 4 Dalam RT. 24 Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat dengan barang bukti daun dan biji Ganja sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA :   Judi Tangkas di Kawasan Telanaipura Gerbek, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Terkait informasi tersebut, Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tony Ardian LH, SH, MH dikonfirmasi via whatsApp membenarkan prihal penangkapan tersebut.

“Ya, benar mas,” ujarnya Kasat Narkoba AKP Tony, Jumat (15//7/22).

AKP Tony mengatakan penangkapan pelaku oleh personel Polsek Tebing Tinggi dipimpin oleh Kapolsek IPTU Windy Trias Kumoro, SH.

BACA JUGA :  Terbakar Cemburu, Sopir Bacok Kepala Rekan Pacarnya Sendiri

Dari penangkapan pelaku petugas berhasil memgamankan barang bukti berupa diduga daun Ganja kering sebanyak 3 paket, dan 1 bungkus biji ganja.

“Barang bukti didapat ketika dilakukan pengeledahan petugas di ruamh pelaku,” tandasnya.(Nd)

Barng Bukti Daung dan Buah Ganja Diamankan Polsek TT dari Pelaku RD. [FOTO : HMS]
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 487 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru