MUARO JAMBI – PTPN VI dan Kejari Muaro Jambi tandatangai Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Pemahamanan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara.
MoU tersebut ditandatangani oleh Manager Unit PSB, Unit Usaha Tanjung Lebar Zulfikar Sopang dan Unit Bunut Syaiful Khalik Tanjung dengan Kepala Kejari Muaro Jambi, Kamin, SH, MH di Kantor Unit Usaha Bunut, Kamis (24/2/22).
Penandatanganan disaksikan langsung Sekretaris PTPN VI, Achmedy Akbar, Camat Sungai Bahar dan pengurus SPBUN PTPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya senang dan sangat apresiasi MoU ini. Ini menunjukan kita semua paham dengan aturan hukum,” kata Kamrin, Kejari Muaro Jambi.
Dia berharap, dengan pemahaman ini tidak ada lagi aturan yang belum dipahami.
“Ada beberapa aturan yang sudah berubah, dan inilah kita sama pahami dan jalani,” katanya.
Sementara Sekretaris PTPN VI, Achmedy Akbar mengaku sangat bangga atas kerja sama hukum ini.
“Kejari kan mitra hukum kita, ini langkah maju,” kata Achmedy.
Tampak juga Manajer Unit Usaha PSB Grup, Mukhdayat, Sekretaris Camat Bahar, Karyawan pimpinan PSB grup.(hmd)