Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029. (FOTO : Gasuri/Net)

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029. (FOTO : Gasuri/Net)

JAKARTAPuan Maharani dilantik sebagai Ketua DPR masa jabatan 2024-2029 di di Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Hal tersebut dilakukan usai Pimpinan DPR sementara akan melakukan rapat konsultasi dengan perwakilan partai politik yang lolos parlemen pada Pukul 15.00 WIB. Puan secara aklamasi akhirnya dipilih sebagai Ketua DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR diisi oleh Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra, Saan Mustopa dari NasDem, Adies Kadir dari Golkas, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari PKN.

Berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), kursi ketua DPR akan diisi oleh anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPR RI, dalam hal ini PDI-P.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian acara akan dilanjutkan dengan Penyerahan Kepemimpinan DPR RI dari Pimpinan Sementara kepada Pimpinan Terpilih (Penyerahan Palu dan Buku Memori).

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Lintastungkal

Sumber Berita : Tvonenews.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Go Global, Produk UMKM Binaan Pertamina Meriahkan The 21st China ASEAN Expo 2024
Virgin Australia Airlines, Maskapai Internasional Pertama yang Gunakan Sustainable Aviation Fuel Pertamina
KPU Buka Rekrutmen 3 Juta Orang KPPS se-Indonesia untuk Pilkada Serentak 2024
Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta
KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60
Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang
Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu
Putusan MK Nomor 60 Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah
Berita ini 19 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 00:27 WIB

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

Rabu, 25 September 2024 - 17:20 WIB

Go Global, Produk UMKM Binaan Pertamina Meriahkan The 21st China ASEAN Expo 2024

Rabu, 18 September 2024 - 17:50 WIB

Virgin Australia Airlines, Maskapai Internasional Pertama yang Gunakan Sustainable Aviation Fuel Pertamina

Selasa, 17 September 2024 - 19:15 WIB

KPU Buka Rekrutmen 3 Juta Orang KPPS se-Indonesia untuk Pilkada Serentak 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:12 WIB

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta

Berita Terbaru

Pjs Bupati Tanjab Barat dr H Mhd Fery Kusnadi koordinasikan persiapan rakor kelembagaan

Advetorial

Pjs Bupati Tanjabbar koordinasikan persiapan Rakor kelembagaan

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:53 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak. FOTO : VIRYZHA

Kota Jambi

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak

Jumat, 4 Okt 2024 - 09:54 WIB