JAMBI – Petugas kantor Bea Cukai Jambi mengamankan rokok illegal tampa pita cukai di Jalan Tembesi-Jambi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Kamis (19/11/20) dini hari 05.30 WIB.
Rokol ilegal diamakan dari sebuah truk bernomor Polisi B 9139 KXS dari Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tujuan Jambi.
“Sebanyak 60 kardus atau sekitar 1.424.000 batang rokok, penangkapan truk itu berdasarkan informasi intelijen,” ungkap Heri Susanto, Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi, Jumat (20/11/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Heri menjelaskan, rokok tersebut bernilai barang Rp 569.600.000,- tersebut dapat merugikan negara senilai Rp 647.920.000-.
Untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan, truk dan sopir diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi.
“Rokok ini produksi pabrikan rumahan di Jawa dikirim dan akan diedarkan di Kabupaten Bungo,” jelasnya.
Sementara itu, Sopir truk inisial K mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa truknya mengangkut rokok ilegal.
Ia mengaku ditawarkan oleh seseorang berinisial A untuk mengantarkan surat suara menuju Kabupaten Bungo dengan upah 10 juta dengan DP awal 5 juta rupiah.
“Saya sama sekali tidak tau kalau itu rokok, saya kira itu surat suara Pilkada. Tapi saya sempat janggal juga karena surat suara itu yang pegang kan KPU Gresik dan KPU Nganjuk,” katanya.(*Er)