Ratusan Akun Media Sosial, Berpotensi Langgar UU ITE

- Redaksi

Minggu, 18 April 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan patroli ujaran kebencian dan hoaks di media sosial (medsos) selama 24 jam. Tidak hanya patroli sober, BIN juga turun kelapangan untuk menindak terhadap penyebar konten negatif. FOTO : Istimewa

ILUSTRASI : Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan patroli ujaran kebencian dan hoaks di media sosial (medsos) selama 24 jam. Tidak hanya patroli sober, BIN juga turun kelapangan untuk menindak terhadap penyebar konten negatif. FOTO : Istimewa

TANJAB BARAT – Tim virtual police yang dibentuk Mabes Polri terus bergerak memelototi akun-akun yang beredar di sosial media (sosmed).

Hasilnya, sekitar 200 akun sosmed mendapat teguran lantaran dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, peneguran itu disampaikan terhitung sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.

Sejatinya, Polri mengajukan 329 konten akun sosial media yang dianggap melanggar UU ITE.

Namun setelah diverifikasi, ahli menyatakan, hanya 200 konten akun sosial media yang memenuhi syarat untuk mendapatkan teguran.

BACA JUGA :  5 Komplotan Pencuri Baterai CDC PT. Telkomsel Tak Berkutik Diringkus Polisi

“Dari 329 konten tersebut sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi kemudian 38 konten dalam proses verifikasi,” kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Dijelaskan Ahmad, 329 konten yang diajukan peringatan virtual police didominasi jenis platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook sebanyak 112 konten.

BACA JUGA :  Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Sisanya dari platform sosial media lainnya.

“Berdasarkan data peringatan virtual police, khusus pada konten yang berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA berpotensi melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE,” tandas Ahmad dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/04/21).

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Personel Polres Tanjabbar dan Polsek Jajaran Bagikan Bendera Merah Putih
Bupati Tanjab Barat Buka Turnamen Domino Ajang Konsolidasi Pemda dan Masyarakat
Sidak Bersama Gubernur Jatim, Pertamina Komitmen Pantau Kelancaran Distribusi BBM di Jember
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Personel Polres Tanjabbar dan Polsek Jajaran Bagikan Bendera Merah Putih

Berita Terbaru