Ratusan Akun Media Sosial, Berpotensi Langgar UU ITE

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 18 April 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan patroli ujaran kebencian dan hoaks di media sosial (medsos) selama 24 jam. Tidak hanya patroli sober, BIN juga turun kelapangan untuk menindak terhadap penyebar konten negatif. FOTO : Istimewa

ILUSTRASI : Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan patroli ujaran kebencian dan hoaks di media sosial (medsos) selama 24 jam. Tidak hanya patroli sober, BIN juga turun kelapangan untuk menindak terhadap penyebar konten negatif. FOTO : Istimewa

TANJAB BARAT – Tim virtual police yang dibentuk Mabes Polri terus bergerak memelototi akun-akun yang beredar di sosial media (sosmed).

Hasilnya, sekitar 200 akun sosmed mendapat teguran lantaran dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, peneguran itu disampaikan terhitung sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejatinya, Polri mengajukan 329 konten akun sosial media yang dianggap melanggar UU ITE.

Namun setelah diverifikasi, ahli menyatakan, hanya 200 konten akun sosial media yang memenuhi syarat untuk mendapatkan teguran.

“Dari 329 konten tersebut sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi kemudian 38 konten dalam proses verifikasi,” kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Dijelaskan Ahmad, 329 konten yang diajukan peringatan virtual police didominasi jenis platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook sebanyak 112 konten.

Sisanya dari platform sosial media lainnya.

“Berdasarkan data peringatan virtual police, khusus pada konten yang berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA berpotensi melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE,” tandas Ahmad dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/04/21).

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Optimalkan Fungsi KHDTK, Pertamina dan Kementerian Kehutanan Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Masyarakat
Hamdani : Penyambutan Dandim dan Kapolres Baru: Harapan Baru untuk Tanjab Barat 
Eskalasi Situasi Keamanan di Iran, Kemlu: Kondisi WNI Terpantau Aman dan Belum Perlu Evakuasi
Berpamitan, AKBP Agung Basuki Sebut Tugas di Tanjab Barat Tinggalkan Kesan Mendalam
Korban Kedua yang Hilang di Sungai Pengabuan Ditemukan Meninggal Dunia
AKBP Maulia Kuswicaksono, Kapolres Baru Tiba di Mapolres Tanjab Barat
KILAS BALIK: Jejak Tiga Menteri Agama yang Terjerat Skandal Pengelolaan Haji
Sepanjang 2025, Pertamina Sukses Fasilitasi 5.888 Sertifikasi UMKM Mitra Binaan
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:23 WIB

Optimalkan Fungsi KHDTK, Pertamina dan Kementerian Kehutanan Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:14 WIB

Hamdani : Penyambutan Dandim dan Kapolres Baru: Harapan Baru untuk Tanjab Barat 

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:09 WIB

Eskalasi Situasi Keamanan di Iran, Kemlu: Kondisi WNI Terpantau Aman dan Belum Perlu Evakuasi

Senin, 12 Januari 2026 - 19:22 WIB

Berpamitan, AKBP Agung Basuki Sebut Tugas di Tanjab Barat Tinggalkan Kesan Mendalam

Senin, 12 Januari 2026 - 14:30 WIB

Korban Kedua yang Hilang di Sungai Pengabuan Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terbaru