KUALA TUNGKAL – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang merupakan program Kementerian PUPR ini ditujukan untuk mewujudkan Rumah layak huni.
Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi dari 2017-2022 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), realisasinya mencapai 2.290 Unit.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tanjab Barat Syafrun menyebutkan, Realisasi bantuan Program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, dari 2017-2022 mencapai 2.290 unit terbanyak di Kecamatan Tungkal Ilir yang mencapai hingga 527 unit Rumah layak huni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Program Kementerian PUPR secara stimulan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang nantinya secara swadaya menyelesaikan rumahnya hingga menjadi layak huni,” jelasnya.
Dikatakan Syafrun, untuk dana bantuan ini sendiri, satu unit rumah sejumlah Rp 20 Juta dengan rincian Rp 17,5 Juta untuk material dan Rp2,5 Juta upah tukang.
” Jika MBR ini seorang tukang, itu malah lebih bagus lagi. Karena upah tukangnya bisa digunakan untuk menambah material,” katanya.
Dijelaskan Syafrun, BSPS sejak 2017 direalisasikan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dimana hingga tahun 2022 mencapai 2.290 unit, pelaksanaannya tersebar di 13 Kecamatan.
” Kecamatan Tungkal Ilir 527 Unit, Kuala Betara 487, Betara 347, Bram Itam 90, Pengabuan 15, Seberang Kota 35, Senyerang 91, Tebing Tinggi 190, Muara Papalik 159, Merlung 127, Tungkal Ulu 70, Renah Mendaluh 90 dan di Kecamatan Batang Asam 62 unit,” bebernya.
Sementara Kabid Perumahan Dinas Perkim Tanjung Jabung Barat Efri Mulyadi menambahkan, secara teknis jika dana bantuan ini disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan bisa berswadaya menyelesaikan pembangunan rumah hingga layak huni.
” Kalau Masyarakat ini mengalami sakit saat menerima bantuan dan dana swadaya dibawa untuk berobat yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Bisa digantikan tetapi tidak dalam keluarga yang sama,” jelasnya.
Masih sehubungan dengan bantuan stimulan perumahan swadaya, terkait MBR nya sendiri yang jelas Warga Negara Indonesia, sudah berkeluarga, punya legalitas kepemilikan Rumah yang akan dibedah berupa sertifikat atau sporadik, tidak berada di sempadan sungai dan mempunyai swadaya.
” Swadaya itu misalkan bangunan 4×10 yang akan dibedah dari depan hingga belakang ternyata tidak cukup, maka yang bersangkutan lah yang menyelesaikan. Sebab yang disiapkan dari dana Program BSPS ini istilahnya Aladin ( Atap Lantai Dinding),” jelasnya.
Ditambahkan Efri Mulyadi, Tahun 2023 ini direncanakan ada bantuan lagi, tapi menunggu SK Dirjen PU. (Bas)