Resmi Perpanjangan SIM Sudah Bisa via Apikasi Sinar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 13 April 2021 - 22:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Saat Mengikuti Launching Aplikasi Sinar secara Vicon di Mapolda Jambi, Selasa (13/04/21).

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Saat Mengikuti Launching Aplikasi Sinar secara Vicon di Mapolda Jambi, Selasa (13/04/21).

JAMBI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan didampingi oleh Ketua MPR RI Bambang Susatyo resmi Launching Aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) untuk Pelayanan Publik SIM Online, Selasa (13/04/21).

Vicon Launcing aplikasi Sinar tersebut diikuti Polda se lutu Indonesia. Tak terkeculai Polda Jambi.

Dalam sambutannya Kaporli sampaikan bahwa dengan adanya Aplikasi Sinar ini pelayanan masyarakat khususnya perpanjangan SIM dapat dilakukan secara cepat dan mudah di masa Pandemi Covid-19, sehingga sangat mengurangi resiko kerumunan seperti saat belum adanya Launching Sinar ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas polri Kombes Pol Jati mengatakan aplikasi Sinar resmi digunakan mulai Selasa, 13 April 2021.

“Aplikasi Sinar mulai berlaku serentak mulai hari ini secara nasional seiring dengan pembukaan Launching oleh Kapolri dan Ketua MPR RI,” ujarnya.

Ia menyebutkan plikasi Sinar bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat aplikasi Sinar.

Untuk perpanjang SI C dikenakan biaya Rp 75.000.

Berikut langkah-langkah perpanjang SIM online pakai aplikasi Sinar:

  • Download Aplikasi
  • Verifikasi No. HP (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, foto KTP, SIM & Selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM
  • Pilih jenis SIM & lokasi Satpas
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan & psikologi
  • Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  • Pilih metode pengiriman
  • Upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran PNBB dan biaya kirim
  • SIM dicetak kemudian dikirimkan, dan
  • SIM diterima pemohon.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0419/Tanjab Dampingi Pangdam XX/TIB Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Tanjab Timur
Pangdam XX/TIB Turun Langsung ke Londerang, Pastikan Karhutla Terkendali dan Lakukan Pendinginan
Rotasi Besar Polda Jambi: Kabid Propam, Kabid Keu dan 3 Kapolres Bergeser
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari
Polsek Betara Turun Cek Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU Muntialo
Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat
Kemnaker Paparkan Langkah Konkret Indonesia Hadapi Perubahan Dunia Kerja di Forum ASEAN
Berita ini 200 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Dandim 0419/Tanjab Dampingi Pangdam XX/TIB Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Tanjab Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Pangdam XX/TIB Turun Langsung ke Londerang, Pastikan Karhutla Terkendali dan Lakukan Pendinginan

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Rotasi Besar Polda Jambi: Kabid Propam, Kabid Keu dan 3 Kapolres Bergeser

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Berita Terbaru