Resmi Perpanjangan SIM Sudah Bisa via Apikasi Sinar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 13 April 2021 - 22:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Saat Mengikuti Launching Aplikasi Sinar secara Vicon di Mapolda Jambi, Selasa (13/04/21).

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Saat Mengikuti Launching Aplikasi Sinar secara Vicon di Mapolda Jambi, Selasa (13/04/21).

JAMBI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan didampingi oleh Ketua MPR RI Bambang Susatyo resmi Launching Aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) untuk Pelayanan Publik SIM Online, Selasa (13/04/21).

Vicon Launcing aplikasi Sinar tersebut diikuti Polda se lutu Indonesia. Tak terkeculai Polda Jambi.

Dalam sambutannya Kaporli sampaikan bahwa dengan adanya Aplikasi Sinar ini pelayanan masyarakat khususnya perpanjangan SIM dapat dilakukan secara cepat dan mudah di masa Pandemi Covid-19, sehingga sangat mengurangi resiko kerumunan seperti saat belum adanya Launching Sinar ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas polri Kombes Pol Jati mengatakan aplikasi Sinar resmi digunakan mulai Selasa, 13 April 2021.

“Aplikasi Sinar mulai berlaku serentak mulai hari ini secara nasional seiring dengan pembukaan Launching oleh Kapolri dan Ketua MPR RI,” ujarnya.

Ia menyebutkan plikasi Sinar bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat aplikasi Sinar.

Untuk perpanjang SI C dikenakan biaya Rp 75.000.

Berikut langkah-langkah perpanjang SIM online pakai aplikasi Sinar:

  • Download Aplikasi
  • Verifikasi No. HP (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, foto KTP, SIM & Selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM
  • Pilih jenis SIM & lokasi Satpas
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan & psikologi
  • Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  • Pilih metode pengiriman
  • Upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran PNBB dan biaya kirim
  • SIM dicetak kemudian dikirimkan, dan
  • SIM diterima pemohon.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih ESG Now Awards 2026 Melalui Program Inovasi Sosial dan Ekonomi Sirkular
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Edi Purwanto Tekankan Pentingnya Mitigasi Karhutla, Dorong Konsolidasi Lintas Sektor di Jambi
Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi, 148 Personel Gabungan Diterjunkan Perkuat Satgas Karhutla
Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui Vokasi
Polisi Selidiki Kebakaran 5 Bangunan di Kuala Tungkal, Api Diduga dari Rumah Kosong
Wamenaker: Sertifikasi Pekerja BUMN Wajib Berbasis Kemampuan Nyata, Bukan Formalitas
Berita ini 202 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih ESG Now Awards 2026 Melalui Program Inovasi Sosial dan Ekonomi Sirkular

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Edi Purwanto Tekankan Pentingnya Mitigasi Karhutla, Dorong Konsolidasi Lintas Sektor di Jambi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi, 148 Personel Gabungan Diterjunkan Perkuat Satgas Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui Vokasi

Berita Terbaru