Rincian Lengkap Zakat Fitrah Bungo 1447 H: Dari Rp 42 Ribu hingga Rp 58 Ribu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

arga Bungo Catat! Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah 2026 Berdasarkan Jenis Beras. FOTO : LT/NGAH

arga Bungo Catat! Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah 2026 Berdasarkan Jenis Beras. FOTO : LT/NGAH

BUNGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo bersama Kantor Kementerian Agama, MUI, dan BAZNAS telah resmi menyepakati besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Bungo tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan ini didasarkan pada hasil rapat koordinasi lintas sektoral yang dilakukan untuk menyesuaikan harga beras di pasaran saat ini dengan kewajiban syariat. Masyarakat dapat membayar zakat menggunakan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau menggantinya dengan uang tunai sesuai kategori berikut:

Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Bungo 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kategori Jenis Beras (Kualitas) Besaran Uang (per Jiwa)
Tertinggi Beras Premium (Sokan/Belido/Setara) Rp 58.000
Menengah Beras Medium (King/Topi Koki/Setara) Rp 45.000
Terendah Beras Biasa (Beras Lokal/Bulog) Rp 42.000

Dasar Penetapan:

  • Hasil Rapat Koordinasi Pemkab Bungo, Kemenag, MUI, dan BAZNAS Kabupaten Bungo.
  • Pemantauan harga beras di pasar-pasar tradisional wilayah Muara Bungo.
  • Rujukan standar nasional BAZNAS RI mengenai takaran 2,5 kg beras per jiwa.

Pengumuman ini dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan penunaian zakat sebelum memasuki hari raya Idul Fitri.

Apakah Anda ingin mengetahui daftar Amil Zakat atau masjid resmi di Kabupaten Bungo yang menjadi tempat penyetoran zakat ini?

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jabatan Baru, PR Lama: Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino Harus Hadapi Tambang Emas Ilegal
Mencekam Evakuasi Korban Terhirup Gas Beracun di Bungo: Tim SAR Gunakan Tabung Oksigen Masuk ke Dasar Sumur
Niat Hati Menguras Sumur, Pemuda 26 Tahun di Bungo Justru Dijemput Ajal
Segarkan Roda Pemerintahan, Bupati Bungo Lantik 43 Pejabat Eselon II, III, dan IV, Ini Nama-namanya
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Batang Pelepat Sudah Meninggal Dunia
Mobil Sigra Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Bungo, Polisi Dendalami Keterangan
Tim SAR Evakuasi Mayat Wanita Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Desa Babeko Bungo
Buka Lubuk Larangan, Dandim 0416/Bute Ajak Warga Jaga Alam dan Lingkungan
Berita ini 37 kali dibaca
"HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar."

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:35 WIB

Jabatan Baru, PR Lama: Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino Harus Hadapi Tambang Emas Ilegal

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:28 WIB

Rincian Lengkap Zakat Fitrah Bungo 1447 H: Dari Rp 42 Ribu hingga Rp 58 Ribu

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:24 WIB

Mencekam Evakuasi Korban Terhirup Gas Beracun di Bungo: Tim SAR Gunakan Tabung Oksigen Masuk ke Dasar Sumur

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:51 WIB

Niat Hati Menguras Sumur, Pemuda 26 Tahun di Bungo Justru Dijemput Ajal

Senin, 12 Januari 2026 - 18:14 WIB

Segarkan Roda Pemerintahan, Bupati Bungo Lantik 43 Pejabat Eselon II, III, dan IV, Ini Nama-namanya

Berita Terbaru