Rujuk Tak Diterima, Bacok Istri, Pria di Bungo Diciduk Polisi

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Ridho (22) Dibawa Polisi Untuk Menunjukan Barang Bukti Pisau yang Digunakan Melakukan Penganiayaan, pada Jumat (27/08/21). FOTO : Tanfkapan Layar Video Dok, Res Bungo

Pelaku Ridho (22) Dibawa Polisi Untuk Menunjukan Barang Bukti Pisau yang Digunakan Melakukan Penganiayaan, pada Jumat (27/08/21). FOTO : Tanfkapan Layar Video Dok, Res Bungo

BUNGO – Polsek Jujuhan, Polres Bungo mengamankan seorang pria bernama Ridho (22) pada Jumat (27/08/21) atas dugaan tindak pidana KDRT.

Ia diamankan atas laporan telah menganiaya istrinya Siti Suci Rohani (19) di rumahnya di Beringin Jaya RT 01 Desa Aur Gading, Kecamatan Jujuhan Ilir Kab. Bungo beberapa jam pasca kejadian.

BACA JUGA :  Kasat Lantas Polres Batanghari Turun Langsung Urai Kemacetan Pasca Lakalantas di Jalan Lintas Muara Bulian

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, SIK, MH memgatakan kronologi kejadian ketika pelaku mendatangi korban yang tinggal dengan orang tuanya di Beringin Jaya RT 01 Desa Aur Gading, Kecamatan Jujuhan Ilir Kab. Bungo, KDRT pada Jumat (27/08) sekira pukul 07.00 WIB.

“Motifnya dilatarbelakangi oleh ingin rujuk karena sudah pisah ranjang bahkan pisah rumah sekitar 3 bulan terakhir,” ungkap AKBP Guntur.

Kekerasan dilakukan dengan sebilah pisau hingga korban mengalami memar dan luka dibagian muka, dilarika ke Puskesmas Pulau Batub Jujuhan Ilir.

BACA JUGA :  Ini Dia Desa Pemenang Lomba Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021

Pelaku disangkan pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.

“Ancaman pidana penjara 10 tahun,” pungkasnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 305 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru