KRIMINAL – Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial AW alias Elung, 32 tahun, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan Elung ditangkap di rumahnya di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada 19 Desember 2022.
“Dia habis makai sabu, dia liat juga ada polisi dateng. Tapi dia gak nyangka kami tahu dia nyimpen barangnya di kamar di lemari baju,” ujarnya saat dihubungi, Selasa, 18 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menyita sabu sebanyak 2,31 kilogram, 11 paket siap edar, serta alat hisap dan CCTV. Elung beroperasi semenjak lima bulan lalu karena belum mendapatkan pekerjaan.
Dia berkenalan dengan seorang bandar yang memiliki nama panggilan Jojo dari seorang teman yang menjadi narapidana di Kalimantan Barat. Elung bertemu Jojo sejak Juni 2022 dan ditawarkan pekerjaan.
Putra Pratama mengatakan kesimpulan sementara dari penyidikan ini adalah jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan atau lapas. Belum dipastikan bahwa Jojo adalah narapidana, tapi Elung mengatakan bandar itu sudah ditangkap lebih dahulu di Kalimantan. “Kesimpulan sementara ini jaringan lapas, dugaan kita dari Kalimantan, tapi gak bisa mastiin dari lapas mana,” katanya.
Sebelum ditangkap, Jojo diduga menyuplai sabu kepada Elung seberat empat kilogram dan sudah terjual 1,7 kilogram. Setiap satu kilogram yang dijual, dia mendapat bayaran Rp5 juta, uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, dari pasokan yang ini, dia belum menerima sepeser rupiah dari Jojo.
Transaksi antara Jojo dan Elung dilakukan secara elektronik, begitu juga dengan pembeli kepada Elung.
Ketika pembayaran dari pembeli lunas, Elung akan mengantarkan sabu dan meletakkannya di bawah bak sampah. Pembelinya akan diberi petunjuk untuk mengambil.
Stok sabu terakhir yang didapat Elung diperoleh dengan cara yang sama. Ia mengambil sabu di dekat tong sampah daerah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
Elung melakukan operasinya sendiri dengan pengawasan Jojo dari CCTV dan fitur berbagi lokasi, serta komunikasi via WhatsApp. Pembelinya pun tidak hanya dari wilayah Kecamatan Tambora. “Macem-macem, di Penjaringan, tergantung lokasi yang diminta oleh Jojo,” tutur Putra Pratama.
Dia menuturkan, untuk level Polsek pengungkapan ini termasuk banyak. Kasus ini pun berawal dari informasi yang masuk bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tambora.
Karena perbuatannya, Elung dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Sumber : Tempo.co