Bersasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan kedua diduga pelaku, petugas kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku dan beserta barang bukti.
“Pelaku RA pertama kali melakukan persetubuhan dari tahun 2018 sampai dengan 2020 di Pematang Gajah, dan BS pacar korban melakukan persetubuhan dari bulan April 2022,” kata Dirreskrimum Polda Jambi saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (9/1/2023).
Andri menjelaskan, pelaku RA melakukan perbuatan tersebut, pada saat ibu korban di luar kota dikarenakan orang tuanya meninggal dunia, pada saat itula pelaku RA memeluk korban yang sedang tidur, saat dipeluk korban langsung terbangun dan hendak pergi membuka pintu rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pelaku RA menghalangi korban dan mengangkatnya ke tempat tidur dan berusaha membuka baju korban untuk melakukan aksi bejatnya.
Lanjut Halaman Berikutnya………
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya